Beberapa pekerja yang di-PHK PT. Lancar Sejati, tidur di ruang depan kantor Disnakertrans Dompu. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Perjuangan puluhan karyawan PT. Lancar Sejati (LS) yang di-PHK berlanjut. Kini, menduduki kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu.

Mereka memperjuangkan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai sepihak terhadap 180 pekerja oleh pihak perusahaan tersebut.

Langkah pendudukan kantor Disnakertrans itu dilakukan setelah mereka berunjuk rasa di kantor DPRD dan dilanjutkan ke Disnakertrans, Senin (7/10).

Mereka menginap dan masak di tenda yang mereka buat. Ada yang tidur di bawah tenda beralaskan tikar, juga ada yang tidur di kursi ruang depan kantor itu.

Diketahui, dari 180 pekerja yang diberhentikan tersebut, 100 orang telah menerima pesangon. Sedangkan 80 menolak pesangon, karena belum mengakui PHK yang dinilai dilakukan sewenang-wenang itu.

Hingga sore ini (8/10), mereka masih bertahan di kompleks Disnakertrans. Akan membongkar tenda dan meninggalkan lokasi tersebut setelah aspirasinya didengarkan dan ditindaklanjuti instansi terkait.

Tuntutan dimaksud, antara lain, mereka meminta dijadikan karyawan tetap PT. LS, dijamin BPJS, Jamsostek dan hari cuti.

Baca juga: http://lakeynews.com/2019/10/07/lagi-arrm-adukan-pemecatan-sepihak-180-pekerja-pt-lancar-sejati-ke-dewan/

Perwakilan pekerja PT. LS, Deden mengaku, dia dan teman-temannya menduduki kantor Disnakertrans karena kecewa dengan Disnakertrans. Dinas itu dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsinya dalam memperjuangkan nasib para pekerja di perusahaan-perusahaan, termasuk pekerja di PT. LS.

“Masalah ini, sudah lama kami suarakan. Baik melalui aksi unjuk rasa maupun laporan tertulis. Namun sampai saat ini, Disnakertrans tidak berhasil mengomunikasikan masalah ini dengan perusahaan PT. Lancar Sejati,” bebernya pada wartawan, sore ini.

Mewakili teman-temannya, Deden mendesak Disnakertrans, baik Kabupaten Dompu maupun Provinsi NTB agar segera memanggil dan memroses PT. Lancar Sejati. “Apa yang dilakukan Lancar Sejati telah merugikan para pekerja,” tegasnya.

“Kami akan tetap menduduki kantor Disnakertrans sampai ada respon serius dari Disnakertrans Dompu dan NTB. Minimal mereka datang bertatap muka dengan kami dan memanggil secara resmi PT. Lancar Sejati,” pintanya.

Selain di ruang depan kantor Disnakertrans, beberapa pekerja PT. Lancar Sejati yang di-PHK juga tidur di bawah tenda, depan kantor. (ist/lakeynews.com)

Soal surat PHK yang dikeluarkan PT. Lancar Sejati, menurut Deden, tidak legal. Karena selain, dalam surat itu tidak tercantum nomor surat, juga tidak melalui mekanisme dan aturan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Sepengetahuan Deden, PHK pekerja itu harus ada mekanisme dan aturan yang sebelumnya harus dilewati. Minimal ada pemberitauan awal dari perusahaan kepada para pekerja.

“Tapi kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh perusahaan. Justru tiba-tiba mengeluarkan surat PHK itu,” terangnya.

Baca juga: http://lakeynews.com/2019/10/04/pt-lancar-sejati-phk-180-karyawan-ini-alasannya/

Menurutnya, perusahaan terkesan memaksakan pekerja untuk menerima uang pesangon, penghargaan kerja dan gaji. “Sehingga, sebagian pekerja sudah menerima uang (pesangon, penghargaan dan gaji). Sebagian lagi tidak mau menerima uang-uang itu karena menolak di-PHK sepihak,” tandasnya.

Deden kembali menegaskan, pihaknya akan tetap menduduki dan menguasai kantor Disnakertrans sampai tuntutan mereka diakomodir. “Rencana kami menduduki kantor ini, paling tidak sampai hari Senin (14/10) depan,” tegasnya. (zar)