
DOMPU, Lakeynews.com – HRD PT. Lancar Sejati (LS) Kabupaten Dompu Nukman, SH, akhirnya buka suara soal pemecatan 180 karyawan perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi tersebut.
Menurut dia, alasan pemecatan seratus lebih karyawan PT. LS itu sudah jelas tertuang dalam surat PHK. “Berdasarkan hasil evaluasi selama enam bulan, perusahaan tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan aktivitas akibat mengalami kendala yang cukup serius,” ujarnya pada Lakeynews.com via pesan WhatsApp.
Lanjut Nukman, saat ini perusahaan sedang berusaha efisiensi. “Konduktifitas perusahaan dan kondisi pemilik perusahaan yang sering sakit-sakitan tidak memungkinkan lagi untuk meneruskan usahanya dalam waktu yang lama,” bebernya.
Disinggung soal hak-hak karyawan, terutama uang pesangon, dirinya menegaskan tetap akan dibayar perusahaan sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku. ”Apa yang menjadi hak mereka itu akan tetap dibayar perusahaan,” jelasnya.
Lebih jauh Nukman menuturkan, saat ini aktivitas di PT. LS sudah tidak ada lagi. “Kalau mereka menyatakan tidak ingin di-PHK dan memaksa diri untuk bekerja di sana, lalu apa yang mau dikerjakan. Sementara semua aktivitas di PT. LS sudah tidak ada lagi,” paparnya.
Disinggung surat PHK yang dianggap tidak legal dan prosedural, dia menegaskan, surat PHK tersebut resmi dan legal. Secara langsung diterbitkan PT LS. “Kalau memang tidak terima, silakan mengambil upaya hukum. Sebab apa yang dilakukan perusahaan sudah sesuai prosedur dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan karyawan perusahaan tersebut mengadu ke DPRD Dompu terkait pemecatan mereka mulai 1 Oktober tersebut. “Kedatangan kami untuk meminta bantuan wakil rakyat untuk mempertanyakan dan memanggil pihak perusahaan. Pemecatan kami ini benar-benar benar-benar tanpa prosedur dan alasan yang jelas,” kata Deden, salah seorang di antara mereka di hadapan dewan.
Dikatakannya, sebagai karyawan yang sudah bekerja selama delapan tahun tentu kaget dan kecewa dengan pemecatan tersebut. “Saya bekerja di LS sebagai sopir Dum Truck dengan gaji Rp. 2.160.000 per bulan, merasa dizalimi oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Deden menjelaskan, cara perusahaan memecat kami sangat tidak wajar karena memanfaatkan dan menakut-nakuti karyawan dengan aparat keamanan. “Kehadiran puluhan Polisi di Bascamp dengan pengacara perusahaan membuat kami kaget. Kami kira mereka saat itu ada masalah keributan, ternyata kami disuguhkan surat pemecatan massal,” tegasnya.
Dia menilai surat tersebut ilegal, karena tidak langsung disampaikan oleh pihak perusahaan tetapi melalui pengacaranya. Selain itu, pihaknya meminta apabila di PHK hak-hak karyawan dipenuhi secara utuh oleh perusahaan. “Kami harus menerima uang pesangon dari perusahaan,” cetusnya.
Pada kesempatan itu, Deden juga meminta agar pemerintah segera bertindak atas legalitas semua perusahaan yang ada di Kabupaten Dompu. Karena diduga semua perusahaan yang ada tidak memiliki legalitas untuk karyawan, seperti hak mendapatkan BPJS, Jamsostek dan tidak mendapatkan gaji yang sesuai dengan UMR. “Hari ini masalah ini kami hadapi, namun tidak menutup kemungkinan hari esok karyawan perusahaan lain akan bernasib sama dengan kami saat ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Dompu Jamaluddin, S.Sos bersama tujuh anggota lainnya yang menerima perwakilan pekerja di ruangan rapat menyepakati akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan memanggil Manajemen PT. LS serta stakeholder terkait,” terangnya.
Namun, politisi gerindra ini menjelaskan hal tersebut baru bisa dilaksanakan setelah penyusunan dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Kami minta kesabarannya teman-teman buruh. Kalau AKD sudah terbentuk pasti kami akan menindaklanjuti permasalahan ini sesegera mungkin,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kade Tanju ini menyampaikan sangat berterima kasih kepada para pekerja yang mendatangi kantor DPR. “Kami berterima kasih atas kehadiran teman-teman buruh di kantor ini, karena dengan kehadiran itu mengingatkan kami atas Tupoksi kerja wakil rakyat yang sebanarnya,” ujarnya.
“Jadi dewan itu bukan lagi bertugas sebagai pengawasan akan lebih tepatnya berfungsi sebagai pengontrol baik itu ditatanan pemerintah maupun masyarakat,” sambungnya.
Informasi yang dihimpun Lakeynews.com, terkait pesangon dan hak-hak ke-180 karyawan tersebut akan diselesaikan di kantor Perwakilan PT Lancar Sejati, Jalan Lingkar, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu. Tepatnya di depan kantor Sat Pol PP Dompu. (ady)
