Massa ARRM saat audiensi dengan DPRD Dompu di ruang rapat dewan terkait, Senin (7/10). (dayat/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Masih terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Lancar Sejati terhadap 180 pekerjanya. Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Revolusi Rakyat Menggugat (ARRM) Kabupaten Dompu, menggelar unjuk rasa di DPRD Dompu, Senin (7/10).

Pantauan Lakeynews.com, dalam aksinya, mereka menuntut manajemen PT. Lancar Sejati (LS) Dompu yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Lancar Sejati terhadap 180 pekerjanya, itu cacat hukum. Dilakukan sepihak, tanpa ada tanda tangan persetujuan dari kami,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Fatir Putra dalam orasinya.

Menurut Fatir, hal itu juga diperkuat dengan pengakuan pihak Disnaker Dompu. “Disnaker belum pernah menerima pengajuan terkait PHK tersebut,” bebernya.

Dikatakan Fatir, perusahaan tersebut tidak mengindahkan pasal 151 dan pasal 152 Undang-undang Ketenagakerjaan, sehingga mereka secara tegas menolak PHK tersebut. “Surat yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Lancar Sejati terkait PHK merupakan surat yang ilegal dan tidak sah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Humas Aksi Deden Badriawan. Menurutnya, perusahaan terkait tidak peduli dengan kesejahteraan masyarakat, terutama kaum buruh. Hal itu terbukti dengan PHK massalnya pekerja PT LS pada beberapa hari lalu.

“Saat ini, kami hanya meminta jaminan kesehatan dan jaminan kesejahteraan kepada para pengusaha. Keinginan kami tidak mau diperjuangkan oleh pemerintah, bahkan berpura-pura tidak tahu,” tegasnya.

“Saat ini tidak ada pengawasan pemerintah terhadap pengusaha. Itulah yang membuat tidak adanya keberpihakan pengusaha pada buruh dan pekerja. Mereka akan terus menjadi korban untuk terus dieksplotasi dan dimarginalkan,” tandas Deden kesal.

Deden menuturkan, saat ini pihak PT LS memaksa buruh untuk mengambil pesangonnya. Padahal, belum ada keputusan resmi mengenai PHK tersebut. “Saat ini pihak perusahaan terus merayu kami untuk datang mengambil pesangon bulan September. Padahal, status pekerjaan kami belum jelas,” tandasnya.

Dalam orasinya, Deden memaparkan bahwa PHK yang dilakukan PT LS tersebut, buntut dari tuntutan buruh yang meminta jaminan kesehatan (BPJS). “Kami menduga penyebabnya karena pihak perusahaan merasa keberatan atas tuntutan dan sikap kritis pekerja selama ini,” terangnya.

Aksi tersebut diwarnai pembakaran ban bekas di jalan raya, depan kantor dewan selama beberapa saat. Namun demikian, aksi yang mendapat pengamanan puluhan personel kepolisian.

Aksi massa ARRM diwarnai pembakaran ban bekas di jalan raya, depan DPRD Dompu. (dayat/lakeynews.com)

Usai menggelar orasi, massa aksi akhirnya memutuskan untuk audiensi dengan beberapa anggota dewan di ruangan rapat DPRD. Pertemuan ini dipimpin wakil rakyat utusan Golkar Ade Pribadi, SH. Dia ditemani anggota dari PKS Iskandar, S.Pd, M. Yatim (Partai Demokrat) dan Muhammad Rasyid Ridha (Partai Berkarya).

“Mewakili pimpinan DPRD, kami meminta maaf, karena saat ini belum bisa mengambil keputusan-keputusan yang strategis. Karena, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk,” jelasnya di hadapan massa aksi.

Namun, politisi muda ini berjanji, akan memanggil pihak Disnaker dan manajemen PT LS. “Nanti kita akan bersama-sama mengunjungi Disnaker untuk mengetahui pokok permasalahannya. Kita mengundang kedua belah pihak, pekerja dan perusahaan,” tegasnya.

Mendengar beberapa solusi yang ditawarkan DPRD, massa merasa tidak puas lalu meninggalkan ruangan audiensi. Alasan mereka, sebelumnya, pernah dilakukan audiensi dan jawaban DPRD sama seperti ini.

Selain mengangkat masalah PT LS, dalam aksi kali ini mereka juga mengangkat isu pertanian. Masalah petani belum mampu diselesaikan pemerintah.

“Petani seringkali dimanfaatkan oknum pejabat dan kaum pemodal untuk memperkaya diri sendiri dan kolega-koleganya,” tegas Deden sembari meninggalkan kantor DPRD Dompu. (rom/yat/ady)