Penarikan tanpa Kesepakatan dengan Wali Murid?

Isu SMPN 2 Dompu, NTB (diduga) memungut dana Rp. 100 ribu per siswa yang menerima Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 menghiasi pemberitaan beberapa media online dan dinding media sosial, terutama Facebook (FB) sepanjang hari ini, Selasa (18/6).

Kupasan: Sarwon Al Khan, Dompu – NTB

Bagaimana pungutan itu terjadi? Mengapa sampai menimbulkan persoalan dan diprotes pihak siswa (keluarganya)? Apa tanggapan pihak sekolah? Lalu bagaimana sikap dan tindakan Dinas Dikpora Kabupaten Dompu? Berikut kupasan Lakeynews.com selengkapnya.

Data yang diperoleh penulis, tahun ini ada 223 siswa yang telah menyelesaikan studi di sekolah itu. Dari angka itu, sekitar 70 orang telah menerima SKHU-nya.

Beberapa di antara siswa, ada juga yang melalui keluarga (orangtua)-nya mengaku, baru bisa menerima surat keterangan itu setelah mereka menyerahkan dana Rp. 100 ribu.

Setoran itu disebut-sebut diwajibkan pihak sekolah. Jika tidak menyerahkan uang dimaksud, SKHU-nya belum diserahkan. Siswa bersangkutan terpaksa pulang dulu. “Saya sudah mengambil SKHU setelah saya serahkan uang Rp. 100 ribu,” kata salah seorang siswa pada beberapa wartawan.

Yang disoroti, karena pungutan itu dianggap tanpa ada persetujuan dan kesepakatan atau komitmen bersama antara pihak sekolah dengan orangtua/wali murid.

Efendi: Itu Sumbangan Sukarela, tapi Kami Akan Kembalikan Semua

Mencuat dan menajamnya persoalan tersebut di atas permukaan, bahkan sempat dituding pungli (pungutan liar), memantik reaksi dari pihak SMPN 2 Dompu.

“Uang Rp. 100 ribu itu sumbangan sukarela atas kesepakatan antara orang tua/wali murid Kelas IX yang dilakukan komite SMPN 2 Dompu. Meski demikian, karena ada yang mempersoalkan lagi, kami siap mengembalikan semua sumbangan wali murid itu,” tegas Kepala SMPN 2 Dompu Efendi H. Ibrahim, S.Ag, pada Lakeynews.com, sore tadi.

Lalu anggapan tidak disepakati atau disetujui orangtua siswa?

“Itu tidak benar,” jawab Efendi singkat.

Untuk apa sih dana itu ditarik?

Uang sebesar Rp. 100 ribu (per siswa) tersebut, tutur Efendi, untuk keperluan siswa itu sendiri. Yakni untuk album ijazah, SKHU, raport dan surat menyurat lainnya sebesar Rp. 35 ribu. “Sedangkan yang Rp. 65 ribu lagi, sumbangan untuk pembangunan tempat parkir di depan SMPN 2 Dompu,” jelasnya.

Walaupun atas kesepakatan wali murid, pihak sekolah tidak saklak memberlakukannya. Bagi siswa yang kurang mampu, tidak dipaksa menyumbang. Mereka, kata Efendi, tetap mendapat semacam album ijazah atau file surat menyurat bagi siswa yang tidak mampu tersebut.

“Jadi, bukan uang untuk pengambilan SKHU bagi Kelas IX yang telah lulus, tapi untuk keperluan siswa itu sendiri, seperti yang telah saya jelaskan di atas,” tandas Efendi.

Namun, terkait penarikan dana Rp. 65 ribu (masuk dalam Rp. 100 ribu) untuk pembangunan tempat parkir di depan sekolah, Efendi menguraikan secara singkat alasannya.

“Hal tersebut karena mengingat banyaknya siswa, guru, pegawai dan tamu yang menggunakan kendaraan. Ini juga demi keamanan bagi kita semua,” cetus pria yang dikenal santun tersebut.

Pada sisi lain, Efendi mengungkapkan, penarikan dana pada setiap pembagian SKHU itu sudah berlangsung lama. Dan, khusus tahun ini, orangtua siswa (wali murid) mengiyakan dan menerima kesepakatan bersama antara wali murid dan pihak sekolah untuk menyumbang secara sukarela uang Rp. 100 ribu.

Terkait menajamnya masalah penarikan dana tersebut, Efendi mengaku, tadi siang telah menghadap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikpora) Kabupaten Dompu H. Ichtiar Yusuf, SH.

“Saya sudah menyampaikan semuanya kepada beliau (Kadis Dikpora, red). Saran beliau, sumbangan itu dibolehkan tapi jangan dipatok angka atau nominalnya,” ujarnya.

Diakuinya, dana lebih kurang Rp. 7 juta yang terkumpul dari sekitar 70 siswa, masih utuh. Belum dipakai, meski sudah ada rencana peruntukannya. “Daripada dipermasalahkan dan bermasalah seperti itu, saya siap dan lebih baik saya kembalikan semua sumbangan orangtua siswa itu,” tegas Efendi.

H. Ichtiar: Kepala Sekolah Sudah Saya Panggil, Masalah Sudah Selesai

Pemerintah Kabupaten Dompu rupanya tidak ingin masalah pungutan yang dilakukan pihak SMPN 2 Dompu berlanjut. Apalagi jika sampai jadi bulan-bulanan publik, tentu hal tersebut merugikan citra dunia pendidikan di daerah ini.

Karena itu, Kadis Dikpora Kabupaten Dompu H. Ichtiar Yusuf, SH, gesit mengambil sikap. Pria yang akrab disapa HI dan disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat bakal calon Bupati Dompu periode selanjutnya, bertindak sigap.

“Masalahnya sudah selesai. Kepala sekolahnya (SMPN 2 Dompu, red) sudah langsung saya panggil tadi siang. Disaksikan oleh beberapa orang di kantor saya. Saya minta penarikan itu dihentikan,” kata HI.

“Terima kasih teman-teman pers atas informasi dan pengawasannya,” sambungnya saat dikonfirmasi Lakeynews.com, malam ini.

Sebelumnya, HI menjelaskan, kalau sudah ada kesepakatan dengan wali murid tidak ada masalah. Tetapi yang namanya sumbangan tidak boleh dipatok. Misalnya harus Rp. 100 ribu .

“Kalau sumbangan, harus sesuai kerelaan. Namun, kalau dipatok itu namanya pungutan. Nah, yang namanya pungutan tentu ada dasar hukumnya. Landasannya harus jelas,” tegas HI.

HI menegaskan, dirinya sudah menginstruksikan kepada kepala SMPN 2 Dompu agar menghentikan pungutan tersebut. SKHU adalah hak bagi siswa yang menamatkan pendidikannya pada sekolah tersebut. “Mau sumbang atau tidak, SKHU harus diserahkan,” tegasnya lagi.

Kata HI, penerimaan sumbangan dihentikan. SKHU tetap harus diserahkan tanpa sumbangan dalam bentuk apapun. “Dana yang sudah telanjur ditarik, jika sudah dibelanjakan untuk sampul dan lainnya, sepanjang tidak dipermasalahkan oleh wali murid, tidak apa-apa,” paparnya.

“Ke depan, kalau mau minta sumbangan ke wali murid harus lapor dulu ke dinas kabupaten (Dinas Dikpora Dompu, red). Tanpa rekomendasi dinas, tidak boleh dilakukan pungutan,” tegas pria humoris itu mengakhiri wawancara via ponselnya. (*)