Yuliadin Bucek Beberkan Penyebab Molornya Pembahasan APBD-P 2017 dan APBD 2018
Pembahasan dan penetapan APBD Perubahan (APBD-P) 2017 meski sudah diketok dan APBD 2018 oleh DPRD Dompu dinilai lamban. Menurut Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin (HBY), akibat selalu telatnya penetapan APBD tiga tahun terakhir menjadi biang lenyapnya dana insentif Rp. 48 miliar dari pusat sebagai reword daerah ini yang dua tahun mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Antara eksekutif dan legislatif pun diklaim saling ”mengunci”. Klimaksnya, Bupati memerintahkan Sekda agar tidak menganggarkan dana aspirasi dewan dalam APBD-P 2017. Bagaimana tanggapan dewan?
=============
KALANGAN wakil rakyat dibuat berang. Mereka pun memberikan reaksi keras atas pernyataan Bupati saat menjadi pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kabupaten dan juga kepada wartawan di Lapangan Karijawa, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Senin (30/10/2017) itu. Berikut petikan wawancara khusus wartawan Lakeynews.com, Sarwon Al Khan (T) dengan Ketua DPRD Dompu, Yuliadin Bucek, S.Sos (J) pada Selasa (31/10/2017) sore;
T: Bagaimana tanggapan Anda sebagai pimpinan tertinggi di lembaga perwakilan rakyat Dompu atas pernyataan Bupati tersebut? (Baca juga: Pembahasan Anggaran Telat, Insentif Rp. 48 Miliar Lenyap )
J: Saya sangat menyangkan pernyataan Pak Bupati ini. Sebagai kepala daerah, sebagai kepala pemerintahan, mestinya dia bijak. Tidak mesti mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang berbau….. Ini kan sangat provokatif. Menyalahkan ini, menyalahkan itu.
T: Mestinya?
J: Mestinya sebagai kepala daerah, dia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah. (Pernyataan) ini kan di depan umum, di depan para ASN. Ini kan mengajak kepada perpecahan. Menuduh, menjustifikasi bahwa kitalah yang bersalah.
T: DPRD merasa tidak bersalah dalam keterlambatan penetapan APBD Perubahan Tahun 2017 dan APBD 2018?
J: Kalau berbicara kesalahan, justru pemerintah (daerah) ini banyak salah dalam hal penyusunan APBD. Kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, kemudian Permendagri Tahun 2006 yang diubah menjadi Permendagri Tahun 2007, Permendagri Tahun 2011, juga ada Permendagri Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyusunan APBD, itu kan sangat jelas.
T: Maksud Anda?
J: Kalau berbicara kesalahan, justru mereka (eksekutif, red) yang banyak salah. Coba lihat, dalam pengajuan KUA-PPAS untuk APBD murni 2018 saja. Mereka seharusnya menyerahkan kepada DPRD paling lambat minggu kedua (pertengahan) Juni 2017. Tetapi baru diserahkan ke DPRD tanggal 21 Juli 2017. Kemudian (setelah dibahas) kita paripurnakan pada bulan Oktober 2017. Keterlambatan menyerahkan KUA-PPAS ke dewan itu, kan sudah melanggar PP 58/2005 dan Permendagri tersebut.
Begitupun dengan APBD Perubahan 2017. Mestinya selambat-lambatnya awal Agustus, tapi mereka baru serahkan ke dewan akhir Agustus 2017. Tapi selama ini kita membungkus itu semua. Tidak pernah kita persoalkan itu.
T: Lalu mengapa hari ini diungkit?
J: Karena Pak Bupati menuding, menjustifikasi bahwa DPRD-lah letak daripada semua kesalahan (keterlambatan pembahasan) itu, ya kami tanggapi.
T: Oh…ya?
J: Sekali lagi, karena Pak Bupati sudah berbicara seperti itu. Kalau kita mau jujur, KUA-PPAS APBD Murni 2018, belum dikembalikan (eksekutif) ke DPRD sampai detik ini. Masih diperbaiki sama mereka. Diminta (oleh dewan) untuk diperbaiki, sampai saat ini belum dikembalikan ke DPRD.
T: Lantas dewan mengambil sikap diam?
J: Apa yang mau kita bahas? Mereka saling melanggar Permendagri, kok. Pun tidak pernah kita persoalkan. Tapi karena Bupati menyalahkan kita, ya kita juga manusia, manusiawi-lah kita tanggapi. Kita punya harga diri sebagai lembaga yang terhormat.
T: Sayang juga ya dana Rp. 48 miliar harus “lenyap” akibat keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBD?
J: Secara kelembagaan, kita (dewan) sangat sayangkan kehilangan dana insentif Rp. 48 miliar itu. Makanya, kita harus bekerja secara bersama-sama. Kalau kerjanya secara bersama-sama, pastilah itu akan segera kita selesaikan. Saya contohkan waktu pembahasan APBD Perubahan 2017 saja, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) malas-malasan hadir di kantor DPRD.
T: Eksplisitnya seperti apa?
J: Malas-malas mereka datang ke sana (kantor dewan, red) untuk kita selesaikan masalah-masalah yang ada. Karena ini bicara uang, tentu harus komplit orang-orang itu. Jadi, jangan salahkan DPRD saja soal keterlambatan ini. Pemerintah saja sudah terlambat menyampaikan (KUA-PPAS) itu.
Jika ingin pembahasan APBD itu cepat maka pengajuannya harus cepat dan mereka harus proaktif. APBD ini kan disusun secara bersama-sama, dibahas secara bersama-sama, kemudian disetujui secara bersama-sama. Ketika dilakukan secara bersama-sama maka tidak ada masalah dan tidak ada yang saling menyalahkan.
T: Tetapi bagaimana bisa membahas bersama-sama dan APBD bisa segera disahkan, kalau para pihak saling “mengunci”. Benar nggak sih eksekutif-legislatif itu saling mengunci? (Baca juga: HBY: Pembahasan Anggaran Terlambat karena Kita Saling ”Mengunci” )
J: Ini juga yang saya maksudkan provokatif itu. Mengunci apa? Kita ini bekerja sesuai aturan. Bahwa (dana) aspirasi dewan, Bupati atau Sekda tidak punya hak untuk mengatakan tidak ada dan sebagainya.
T: Bupati sudah memerintahkan kepada Sekda untuk tidak menganggarkan dana aspirasi dewan dalam APBD-P dan akhirnya terbukti tidak ada di APBD-P. Bagaimana pendapat Anda?
J: Suruh baca Undang-undang. Di Undang-undang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD, red) sudah jelas, bahwa salah satu tugas DPRD itu memperjuangkan aspirasi. Tidak ada hak mereka, kok. Ini kan amanat Undang-undang. Kita kerja sesuai Undang-undang. (Bupati) mau bawa nama perintah siapa, kita ndak peduli. Mau bawa nama Presiden, mau bawa nama Raja, kita ndak peduli. Kita tetap konsisten sesuai dengan amanat Undang-undang. Itu saja.
T: Jika demikian, mengapa dana aspirasi dewan sampai tidak terakomodir dalam APBD Perubahan itu? Apakah karena perintah Bupati kepada Sekda tersebut? (Baca juga: Tahun Ini, tak Ada Dana Aspirasi Dewan di APBD-P Dompu )
J: Sebenarnya saya tidak ingin mempersoalkan ada atau tidaknya dana aspirasi dewan. Kalau soal uang, tetap ada. Tapi kita melihat waktu yang terlambat sekali, kan (tahun 2017) ini tinggal dua bulan. Kita juga jangan sampai terjebak dengan waktu. Jadi bukan soal diperintah (bupati) atau tidak. Hak Budget kan ada di DPRD.
T: Dana aspirasi anggota dewan tidak ada dalam APBD-P. Apakah Anda dan teman-teman di dewan kecewa?
J: APBD Perubahan sudah kita ketok. Dan, memang tidak ada dana aspirasi. Kalau kita mau ngotot, bisa saja. Kita punya hak untuk memperjuangkan aspirasi konstituen kita di Dapil masing-masing, karena ini merupakan perintah Undang-undang. Tapi kita lebih berpikir dan mementingkan rakyat yang banyak ini. Kita harus segera jalankan APBD ini. Jadi, kita tidak kecewa. (*)