DOMPU, Lakeynews.com – Seiring status Kabupaten Dompu yang ”darurat narkoba”, upaya pemberantasannya pun gencar dilakukan pihak kepolisian. Hasilnya, Senin (10/7/2017) siang, sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu, berhasil menangkap dua bandar dan pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu (SS).
Kedua tersangka itu, Guntur Syamsudin dan Junaidin. Menurut Kapolres Dompu AKBP Jhon Wesly Arianto melalui Kasat Res Narkoba IPTU Adhar, keberhasilan pihaknya membekuk kedua pelaku itu berkat kegigihan para anggota dan bantuan informasi dari masyarakat.
Awalnya, cerita Adhar, Kanit Obsnal Sat Resnarkoba mendapat laporan masyarakat bahwa tersangka Guntur membawa dan mengantarkan Shabu-shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Obsnal dan anggota menghadang dan menangkap tersangka di Jalan Lintas Sumbawa, Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Dompu. Dari tangan tersangka Guntur saat itu, polisi menemukan barang bukti (BB) 6 poket kecil barang yang diduga SS dengan berat sekitar 2,75 gram.
Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan. Tersangka Guntur mengaku, seseorang bernama Junaidin menyimpan barang berupa SS di rumahnya. Bahkan, terungkap informasi bahwa Junaidin sedang di perjalanan dari arah Hu’ u menuju Dompu.
Atas info tersebut, Kasat Resnarkoba Adhar memimpin anggotanya menghadang pelaku Junaidin. Dan, berhasil menangkap Junaidin di Jalan Lintas Sumbawa, Kelurahan Karijawa dengan BB satu poket kecil yang diduga SS dengan berat 0,55 gram. Barang tersebut disimpan tersangka di kantung belakang celananya.
Tidak sampai di situ, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba itu kemudian melakukan penggeledahan di rumah Junaidin, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. “Hasil penggeledahan di rumah Junaidin ditemukan BB satu poket besar barang yang diduga Shabu-shabu dengan berat sekitar 5,26 gram,” jelas Adhar.
Adhar menjelaskan, sejumlah BB yang berhasil disita pihaknya dalam operasi kali ini. BB yang disita dari tersangka Guntur, antara lain, 6 poket kecil yang diduga SS sekitar 2,72 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, uang tunai Rp. 1.860.000, satu buah HP jenis BB dan satu HP jenis Nokia.
Sedangkan BB dari tersangka Junaidin, antara lain, satu poket kecil yang diduga SS sekitar 0,55 gram, satu poket besar yang diduga SS 5,26 gram, satu unit sepeda motor Yamaha jenis Vixion, uang tunai Rp 1.400.000, dan satu buah HP jenis Samsung lipat.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” tandas Adhar. (zar)
Baca juga :