DOMPU, Lakeynews.com – Pihak Polres Dompu mulai garang. Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Wakapolres, Selasa (25/4/2017) malam, berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar Narkoba di Kabupaten Dompu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan belasan poket Narkoba jenis Sabu-sabu.
Kapolres Dompu AKBP Jon Wesly Arianto, S.Ik, menyebutkan, kedua terduga pengedar itu, WDS alias KK, 37 tahun, warga Jalan Baru Lingkungan Pelita, Kelurahan Bada dan OVY alias OP, 30 tahun, warga Jalan Nusantara, Kelurahan Bada.
“Keduanya ditangkap di rumah OVY, sekitar pukul 23.00 Wita,” terang Jon Wesly pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/4/2017).
Hasil operasi Timsus yang dipimpin Wakapolres tersebut, diamankan sejumlah barang bukti. Yakni 13 poket Sabu-sabu siap edar lengkap dengan plastik pembungkus (clip), 1 buah bong, 1 buah tutup botol yang sudah dimodifikasi, 1 buah timbangan warna hitam, 1 buah gunting dan 1 buah plastik transparan ukuran besar (isi 100 clip).
Ikut diamankan juga 3 buah bungkusan rokok, 2 buah korek gas, 1 pipet kaca, 3 buah sedotan yang sudah dimodifikasi sebagai alat sendok Sabu, uang tunai Rp. 2.960.000, 1 buah jam tangan dan 1 buah charger handphone.
Bersama barang bukti, malam itu juga kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu. “Hasil penyelidikan kita, selain pemakai, mereka ini juga merupakan jaringan pengedar,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap dua terduga pengedar ini, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan warga. “Keduanya sudah diamankan di Mapolres. Dan, sudah kita lakukan tes urin,” terang Jon Wesly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WDS dan OVY harus meringkuk di tahanan Polres Dompu. Keduanya, terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara.
Lebih jauh Jon Wesly mengungkapkan, dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Dompu, pihaknya tidak akan menolerir siapapun yang terlibat. Ia berjanji akan mengungkap otak dari peredaran barang haram tersebut.
“Tidak ada tolerir untuk pelaku Narkoba. Keduanya (kedua terduga pengedar Sabu-sabu, red) akan tetap kita proses,” katanya. (far/pur)
Baca juga: