Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, dengan salah satu piagam penghargaan yang diraihnya dalam memimpin daerah itu. (dok/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Polda NTB makin menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan proses hukum kasus CPNS Kategori 2 (K2) Kabupaten Dompu. Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY) telah ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menyusul peningkatan dan penetapan status HBY tersebut, penyidik Polda telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir dan diperiksa di Mapolda, Jumat (19/5/2017) besok.

Terkait agenda pemeriksaan HBY tersebut, Kabid Humas Polda NTB AKBP Hj. Tri Budi Pangastuti yang dikonfirmasi Lakeynews.com melalui saluran WhatsAPP (WA)-nya, Kamis (18/5/2017) malam sekitar pukul 19.13 Wita, hingga berita ini di-publish, belum memberikan tanggapan.

Demikian pula menyangkut persiapan, termasuk kemungkinan persiapan secara khusus untuk pemeriksaan dan terkait apa saja HBY diperiksa, juga belum diperoleh penjelasan dari Pamen polisi dengan dua mawar itu.

Kondisi yang hampir sama juga dialami media ini saat mengonfirmasikan kepada Bupati HBY, sejak Rabu (17/5/2017) malam hingga Kamis (18/5/2017) malam ini pun HBY belum memberikan tanggapannya.

Meski demikian, di Grup WA LakeyNews.Com, Kamis pagi sekitar pukul 08.21 Wita, HBY sempat memberikan komentar singkat dan bersifat umum. “SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak, red) ujung dari proses teknis dan secara terstruktur ke bawah masing-masing tanda tangan,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi berita “Bupati Dompu Akui Jadi Tersangka” yang dilansir media online “dompubicara.com” dan diupload salah satu anggota G-WA LakeyNews.Com.

Dalam berita tersebut, selain mengakui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan siap memenuhi panggilan Polda NTB, Jumat besok, HBY juga menjelaskan seputar perannya dalam persoalan yang menyeretnya berurusan dengan hukum tersebut.

HBY mengaku, semula dirinya mengirim berkas 390 CPNS secara terpisah ke BKN dengan dua kategori, 256 CPNS yang Memenuhi Kriteria (MK) dan 134 CPNS yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).

Namun tak lama kemudian, berkas ke-390 CPNS itu dikirim kembali oleh BKN untuk ditandatangani SPTJM-nya. Pihaknya sempat mempertanyakan SPTJM yang akan ditandatangani pada kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu. Tetapi dijawab oleh kepala BKD, bahwa itu adalah proses. “Maka saya bismillah tanda tangan,” ujarnya.

HBY juga mengaku, menandatangani SPTJM tersebut karena jauh sebelumnya, 390 CPNS itu telah diterbitkan NIP oleh BKN dan itu artinya telah sah. (won)