MATARAM, Lakeynews.com – Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin (HBY) meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk menunda pemeriksaan dirinya. Hal tersebut disebabkan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Sedianya, pemeriksaan perdana HBY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada rekrutmen CPNS Kategori 2 (K2) Kabupaten Dompu itu, dilakukan Jumat (19/5/2017). (Baca juga: Bupati Dompu Minta Ditunda Pemeriksaan)
Informasi bakal tidak hadirnya HBY untuk memenuhi panggilan penyidik tersebut, sudah diendus sejak pagi hari. Semoat dimentahkan lagi oleh rumor, HBY akan hadir di Polda sekitar jam tiga sore.
Namun, pada sore hari itu yang muncul di Polda, Djufri Taufik, SH, MH, pengacara HBY. Tak berselang lama, Djufri lalu menyerahkan surat keterangan sakit kliennya kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Dra. Hj. Tri Budi Pangastuti, MM, yang dikonfirmasi hal itu membenarkan, HBY tidak hadiri di Polda hari itu. “Kuasa hukumnya menyampaikan surat penundaan kehadiran karena sakit,” kata Tri Budi.
Selain surat penundaan kehadiran, jelas Tri Budi, Djufri juga menyerahkan surat keterangan sakit HBY dari dokter RS Sentul, Jakarta Pusat. Hal tersebut membuat tidak memungkinkannya HBY diperiksa. (won)
Baca berita lain: Tersangka Kasus K2, Besok Bupati Dompu Diperiksa Polda