
–
CATATAN:
Sarwon Al Khan, Dompu
–
MUTASI tiga pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (22/3/2024) sama dengan “mutasi kosong-kosong”.
Tiga jabatan kepala dinas dan badan yang sekian lama lowong, diisi. Sebaliknya, tiga jabatan yang sebelumnya terisi pejabat definitif dan ditinggal mutasi, kini justeru menjadi lowong. Tutup lubang lama, lubang baru terbuka.
Salah seorang dari tiga pejabat eselon II itu, Maman, SKM, MM.Kes. Sebelumnya, menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dikes), dimutasi sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Kedua, Abdul Syahid, SH. Sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dimutasi sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Dan, ketiga, Muhammad Syahroni, SP, MM. Sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), dimutasi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Jabatan kepala DPPKB, kepala DP3A dan kepala BPKAD, sekian lama mengalami kekosongan pejabat definitif.
Jabatan kepala DPPKB lowong karena pejabat sebelumnya pensiun.
Jabatan kepala DP3A lowong sejak pejabatnya berurusan dengan aparat penegak hukum karena tersandung dugaan korupsi.
Jabatan kepala BPKAD lowong setelah pejabat sebelumnya meninggal dunia.
Kini, ketiga jabatan yang lowong tersebut, sudah terisi. Sayangnya, kebijakan pengisian tiga jabatan lowong tersebut tidak mengurangi jumlah jabatan lowong. Karena muncul tiga jabatan lowong baru.
Hanya berpindah atau bertukar ke jabatan yang ditinggal Maman (Kadikes), Syahid (Kadiskominfo), dan Syahroni (Kadistanbun).
Mutasi “Normal” Pamungkas
Mutasi yang dilakukan pasangan Bupati H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati H. Syahrul Parsan (AKJ-Syah) kali ini, merupakan mutasi “normal” pamungkas (terakhir) dalam pemerintahan mereka, sebelum penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dompu 2024.
Itu merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Pada Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 menyebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Menurut Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Dompu dilakukan pada 22 September 2024.
Segera Ditunjuk Plt dan Seleksi Terbuka Lima JPT
Menurut Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra, tiga pejabat eselon II yang dimutasi di atas adalah bagian dari tujuh pejabat Pemkab Dompu yang telah menjalani uji kompetensi di Kantor BKD-PSDM Provinsi NTB, baru-baru ini.
“Alhamdulillah kemarin (Kamis, 21/3/2024) sore, kita terima rekomendasi pelantikan dari Komisi ASN. Sehingga, dilakukan mutasi hari ini,” kata Sekda, Jumat siang.
Empat pejabat eselon II lainnya dan tetap pada posisi semula, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jufri, Kepala Dinas Dikpora H. Rifaid, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Amiruddin, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aris Ansary.
Bagaimana dengan pengisian tiga jabatan lowong baru; Kadistanbun, Kadinkes, dan Kadiskominfo?
Menjawab itu, Sekda menjelaskan, sementara untuk mengisinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt)-nya. “Tinggal diteken oleh Pak Bupati,” paparnya.
Untuk pengisian dengan pejabat definitif, maka setelah mutasi Jumat kemarin, Pemda Dompu akan mengajukan ke Kemendagri untuk membuka Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang lowong.
Rencananya, Selter bukan hanya untuk jabatan Kadikes, Kadistanbun, dan Kadiskominfo. “Akan dilakukan juga untuk jabatan kepala Bakesbangpol dan kepala Disnakertrans,” urai Sekda.
Mempertegas paparan Sekda, Kepala BKD-PSDM Arif Munandar menjelaskan, jabatan-jabatan yang lowong akan segera diisi dengan penunjukan Plt. “Insya Allah, hari Senin (25/3/24) sudah ada Plt-nya,” tuturnya.
Pascamutasi Jumat pekan lalu, Bupati bukan tidak boleh lagi melakukan mutasi. “Boleh dan bisa. Cuma prosesnya panjang,” tampaknya.
Kedepan, mutasi pejabat dalam masa enam bulan sebelum penetapan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati, harus mengantongi Izin dari Mendagri.
Jika sudah ada izin Mendagri, meminta rekomendasi KASN untuk pelaksanaan Selter JPT dengan menyertai nama-nama calon anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel).
Bila semuanya kelar, kemudian dilakukan seleksi melalui seleksi oleh Tim Pansel. “Nah, setelah itu selesai, baru dilaporkan lagi ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan,” jelas Arif.
Diketahui, total pejabat yang dimutasi di Aula Pendopo Bupati pada Jumat lalu sebanyak, 30 orang. Tiga di antaranya pejabat eselon II. Selebihnya, 27 orang merupakan pejabat eselon III dan IV.
Dari pejabat eselon III, tampak Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Pemerintahan Desa (DPMPD) Rudi Purtomo, yang dimutasi menjadi Sekretaris DP3A.
Juga, Rini Nurdahniah, ST, yang sebelumnya menjabat salah satu Kepala Bagian di Sekretariat Daerah dimutasi sebagai Inspektur Pembantu 1 Inspektorat.
Kebijakan mutasi dan penempatan seorang pejabat dari dan ke posisi tertentu adalah hak prerogatif dan kewenangan kepala daerah.
Namun, penempatan Rini Nurdahniah sebagai Inspektur Pembantu 1 Inspektorat cukup mencengangkan beberapa elemen di Dompu.
Ini diprediksi akan menarik didiskusikan dan diulas kedepan. Khususnya terkait TP PKK Kabupaten Dompu. (*)

6 thoughts on “Mutasi Kosong-kosong, Tutup Lubang Lama, Lubang Baru Terbuka”