Budayawan dan Sejarawan Dompu (alm) Israil M. Saleh, pencipta lagu Mars Dompu; Nggahi Rawi Pahu. (ist/lakeynews)

 

Baru Hibahkan Hak Cipta Tanpa Royalti, Pencipta Lagu dan Aransemen sudah Dilupakan

 

Setelah 50-an tahun diciptakan, lagu berjudul “Nggahi Rawi Pahu” kini ditetapkan sebagai Mars Kabupaten Dompu. Mars tersebut resmi hadir dan dinyanyikan pada setiap peringatan hari jadi daerah ini. Dan, telah dimulai pada perayaan HUT ke-211 Dompu, 11 April 2026.

Ironis dan naifnya, meski baru beberapa hari pihak pencipta lagu dan aransemen musik menyerahkan hak ciptanya –bahkan tanpa royalti dan kompensasi apapun kepada pemerintah daerah, Pemkab Dompu justru sudah langsung melupakannya.

 

CATATAN: Sarwon Al Khan, Dompu

 

ADA beberapa hal luar biasa terjadi pada puncak peringatan HUT ke-211 Kabupaten Dompu di Lapangan Beringin, Sabtu (11/4/2026).

Mulai dari ketidakhadiran Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, sementara kepala daerah dan tamu lain hadir.

Kemudian, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H.L. Muhamad Iqbal yang hanya diwakili sekretaris daerah. Sementara pada kegiatan yang sama di daerah-daerah lain, gubernur diketahui hadir sendiri.

Selanjutnya, di masa Pemerintahan Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ), Mars Dompu berjudul Nggahi Rawi Pahu (NRP) ditetapkan. Resmi mulai dipakai tahun ini. Kedepan akan selalu dinyanyikan, menjadi lagu wajib –terutama– pada setiap peringatan HUT Dompu setelah Indonesia Raya.

Pada momen HUT Dompu kali ini pula, Yayasan Kesultanan Dompu (YKD) menganugerahi Bupati Bambang Firdaus dengan gelar (sebagai pemimpin) MA KAPAHU RAWI, dan hal luar biasa lainnya.

Namun, dalam tulisan ini, hanya diulas dua hal terakhir. Soal Mars Dompu dan Gelar MA KAPAHU RAWI.

 

Syair Diciptakan Israil M. Saleh, Aransemen Jhoni Keke

Syair lagu Nggahi Rawi Pahu dikarang atau diciptakan Budayawan dan Sejarawan Dompu (almarhum) Israil M. Saleh.

Almarhum Israil diketahui pensiunan ASN, dan pernah menduduki sejumlah jabatan. “Salah satunya, pernah menjadi Camat Hu’u di era 1980-an.

“Itu yang pernah saya tahu,” kata Fungsional Pamong Budaya yang membidangi Pembinaan Seni dan Budaya pada Disbudpar Kabupaten Dompu, Dedi Asyik (Dedy Kanday) pada Lakeynews, Sabtu siang.

Ahli waris Israil M. Saleh, Nurhaidah alias Dae Dau (kiri) dan Aransemen Musik, Joni Bakukea (kanan), menyerahkan Surat Pernyataan Penyerahan Hibah Ciptaan kepada Pemkab Dompu melalui Dedi Asyik. (ist/lakeynews)

Sedangkan Aransemen musik dan penyanyi lagu Nggahi Rawi Pahu adalah Joni Balukea. Lebih dikenal dengan nama Jhoni Keke, atau Jhoni Keke Balukea.

Dari beberapa orang yang dikonfirmasi, umumnya, mengaku belum tahu persis kapan syair lagu itu dikarang. Termasuk putri almarhum Israil, Nurhaidah atau yang familiar disapa Dae Dau.

Dae Dau mengaku, tidak mengingat tahun persis lagu itu diciptakan ayahnya. “Tapi, saya perkirakan antara awal era 1970-an, atau bahkan mungkin akhir era 1960-an,” kata Dae Dau pada media ini, Minggu (12/4/2026).

Dijelaskan, pada 1970, Semboyan Dana Dompu, Nggahi Rawi Pahu ditetapkan bersamaan dengan lambang daerah. “Jadi, bisa jadi, syair lagu Nggahi Rawi Pahu diciptakan sebelum atau tak lama setelah itu,” lanjut Dae Dau.

 

Makna Semboyan dan Syair “Nggahi Rawi Pahu”

Semboyan Dana Dompu, Nggahi Rawi Pahu mengandung pengertian Cipta, Rasa, dan Karsa. Nggahi artinya Bicara, Rawi artinya Perbuatan, dan, Pahu artinya Bukti dan Kenyataan.

“Jika dirangkaikan, Nggahi Rawi Pahu berarti Satunya Kata dan Perbuatan serta Mewujudkannya,” jelas Dae Dau mengutip catatan almarhum ayahnya dalam naskah asli (Buku) Sekitar Kerajaan Dompu.

Penjabaran arti (makna) semboyan Nggahi Rawi Pahu diungkapkan dalam syair-syair Rawa Dompu (Lagu Dompu) yang ciptakan almarhum Israil M. Saleh.

Berikut syair lagu Nggahi Rawi Pahu selengkapnya:

 

“Aina dengga pehe Nggahi Rawi Pahu

Rojo ro kande nggahi rasa ndai

Samena na weki tiwara di kawoka

Ki’di para dini kataho dou la’o dana

 

Kapoda mai pu ade ampo mboto di eda

Ka mboto ngguda ra congge waraku di cingga

Watu ngupa mori ti loa kana’e maru

Lingga mai ku bodo nepi rui bada

 

Ringa mai mena ndai ta siwe mone

Wali ‘di patoho lampa rawi ma taho

‘Di sana kai mori caru iu kai maru

Tada poda romo bareka ndai na Ruma”

Paduan suara dari LPPD Kabupaten Dompu menyanyikan Mars “Nggahi Rawi Pahu” pada HUT ke-211 Dompu. (ist/lakeynews)

Hak Cipta Dihibahkan tanpa Royalti

Menurut informasi, dulu, lagu Nggahi Rawi Pahu kerap dinyanyikan pada even-even kedaerahan. Misalnya, menjadi lagu wajib Pekan Seni Daerah (lagu wajib), pagelaran-pagelaran seni budaya, dan lainnya. Belum pernah dinyanyikan pada peringatan HUT Dompu.

Pada masa pemerintahan BBF-DJ, ditetapkan sebagai Mars Kabupaten Dompu. Dan, resmi mulai dihadirkan dan dinyanyikan pada peringatan HUT ke-211 Dompu (2026).

Lagu tersebut dinyanyikan kelompok paduan suara dari Lembaga Pengembangan Paduan Suara Daerah (LPPD) Kabupaten Dompu.

Lagu itu tentunya tidak langsung ditetapkan sebagai Mars Dompu dan dinyanyikan begitu saja di peringatan HUT Dompu kemarin. Namun, melalui beberapa proses dan tahapan.

Selain lewat pembahasan-pembahasan di internal Pemkab Dompu, juga atas atau melalui restu dari pihak pencipta dan aransemen lagu.

Pencipta lagu Israil M. Saleh melalui ahli warisnya, Nurhaidah, dan Aransemen sekaligus Penyanyinya, Joni Balukea, telah menghibahkan hak cipta maupun aransemen lagu tersebut kepada Pemda Dompu.

Ini dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan Penyerahan Hibah Ciptaan dari ahli waris pencipta lagu dan aransemen kepada Pemda Dompu, beberapa hari menjelang perayaan HUT Dompu 2026.

“Surat itu diserahkan oleh Dae Dau (Nurhaidah) dan Om Joni (Joni Balukea) kepada Pemda Dompu melalui Asisten I Setda, Pak Ardiansyah (Simpe Dian), dan Saya,” kata Dedi Arsyik, Fungsional Pamong Budaya yang membidangi Pembinaan Seni dan Budaya pada Disbudpar.

Selanjutnya, dengan bekal surat hibah tersebut, dibuat lagi Surat Pernyataan Hibah Mars Daerah dan ditandatangani bersama, dari Joni Keke dan Nurhaidah (pihak pertama) kepada Bambang Firdaus selaku Bupati Dompu (pihak kedua).

Dalam surat tersebut, Para Pihak menyatakan empat poin, sebagai berikut:

1. PIHAK PERTAMA adalah pencipta pencipta atas lagu yang berjudul Nggahi Rawi Pahu.

2. PIHAK PERTAMA menghibahkan hak cipta lagu Nggahi Rawi Pahu kepada PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagai Mars Kabupaten Dompu.

3. PIHAK PERTAMA menghibahkan lagu Nggahi Rawi Pahu kepada PIHAK KEDUA tanpa adanya tuntutan imbalan (royalti) dalam bentuk apa pun, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.

4. PIHAK PERTAMA akan tetap diakui sebagai pencipta lagu Nggahi Rawi Pahu yang digunakan oleh PIHAK KEDUA sebagai Mars Kabupaten Dompu.

 

Pemkab Dompu Ibarat Kacang Lupa Kulit?

Seperti pepatah, Pemkab Dompu dinilai ibarat kacang lupa kulit. Baru beberapa hari saja pihak pencipta lagu melalui ahli warisnya dan aransemen musik menghibahkan hak ciptanya, mereka sudah langsung dilupakan oleh pemerintah daerah.

Padahal, seperti tertuang dalam salah satu poin Surat Pernyataan Hibah Mars Daerah menyebutkan, pemilik hak cipta menghibahkan lagu Nggahi Rawi Pahu kepada pemerintah tanpa adanya tuntutan imbalan (royalti) dalam bentuk apapun, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.

“Kita benar-benar langsung dilupakan, Om (wartawan, red). Tidak habis pikir kita. Kok, seperti itu,” kata Ahli Waris Pencipta Lagu, Nurhaidah, dengan nada tanya.

“Coba bayangkan, disinggung atau disentil saja tentang pencipta dan aransemen lagu pada momen peringatan HUT Dompu kemarin, tidak ada sama sekali,” sambung wanita yang juga budayawan Dompu ini.

Pemkab Dompu melalui Plt. Kabag Tata Pemerintahan Setda, Agus Miswara Sugiarto yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab kegiatan puncak peringatan HUT ke-211 Dompu, belum diperoleh tanggapannya.

Dua kali dihubungi Lakeynews lewat nomor WhatsApp-nya malam ini, pria yang juga Kabag Prokopim Setda itu, belum mengangkat telepon. (bersambung)