Forum Advokat Pro Demokrasi Kabupaten Dompu ketika melaporkan Bupati Dompu, H. Kader Jaelani ke Bawaslu, Jumat (29/3/2024). (ist/lakeynews)

Sedang Dikonsultasikan ke Kemendagri, Sekda Gatot: Kami Akan Taat Aturan

DOMPU – Mutasi terhadap 30 ASN/pejabat Pemkab Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, kini berbuntut panjang.

Hari ini, Jumat (29/3/2024), Forum Advokat Pro Demokrasi Kabupaten Dompu melaporkan Bupati Dompu, H. Kader Jaelani ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Bupati dilaporkan karena diduga melanggar atau menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Menyusul mutasi terhadap 30 pejabat Pemkab Dompu pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu.

Diketahui, mutasi yang digelar di Aula Pendopo Bupati Dompu pada 22 Maret lalu menyasar 30 ASN. Tiga orang di antaranya pejabat Eselon II, sementara 27 orang lainnya merupakan pejabat eselon III dan IV.

Baca juga:

Forum Advokat Pro Demokrasi (FAPD) yang melaporkan Bupati tersebut; Juanda, Ristomoyo, Deden Wardana, dan Sulthon.

Usai menyampaikan laporan, salah seorang anggota FAPD, Juanda menjelaskan, pada Jumat (22/3/2024) siang hari, di Aula Pendopo Bupati, Bupati Dompu yang diwakili Wakil Bupati melakukan pergantian dan atau memutasi 30 orang pejabat.

Tindakan dan perbuatan (kebijakan) Bupati Dompu itu diduga telah mengabaikan dan melanggar ketentuan dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pasal 71 ayat 2 itu mengatur, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.”

Hal ini, kata Juanda, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka jadwal tahapan Penetapan Pasangan Calon jatuh pada tanggal 22 September 2024.

“Sehingga menurut kami sebagai pelapor, tindakan Pergantian dan atau Mutasi yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 adalah tindakan yang telah melebihi batas waktu 6 bulan kalender dan jelaslah Melanggar Hukum,” tegasnya pada wartawan.

Karena itu, bagi pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 tersebut juga memiliki sanksi. Baik sanksi Administrasi dan juga sanksi Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 5 UU 10/2016, bahwa, “dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selaku petahana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.”

Disampingi itu, lanjut Juada, ketentuan Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan, “pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6  bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600 ribu dan paling banyak Rp. 6 juta.”

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz masih dikonfirmasikan. Namun, diketahui laporan FAPD diterima pihak Bawaslu diwakili Bagian Penerima Laporan, Syandi Mulyadin. Itu dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (TBPL) Nomor: 001/LP/PB/Kab/18.04/III/2024, 29 Maret 2024.

”Tidak Ada Niat Langgar Aturan”

Bupati (Pemkab) Dompu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Gatot Gunawan P. Putra, ketika dikonfirmasi Lakeynews menegaskan, pihaknya sama sekali tidak terbersit niat untuk menyimpangi aturan.

“Terus terang, sama sekali tidak ada niat kami untuk sengaja melanggar aturan,” katanya via telepon genggam, Sabtu (30/3/2024) pukul 00.39 dini hari.

Mutasi yang dilakukan pada 22 Maret lalu, terlebih dulu dikonsultasikan dengan pihak KPU dan mengantongi rekomendasi dari Komisi ASN. Selain itu, mereka berhitung bahwa tanggal 22 Maret masih boleh dilakukan mutasi.

Namun, belakangan ini, masalah waktu pelaksanaan mutasi dipersoalkan dan menjadi polemik. Merespons hal tersebut, Sekda mengaku, masalah itu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Pemkab Dompu diwakili Kepala BKD-PSDM Arif Munandar.

“Kita tunggu bagaimana tanggapan Kemendagri. Apa saran dari sana, itu yang kita lakukan. Intinya, kami tidak ingin melanggar aturan, kami akan taat aturan,” tegas Gatot.

Sebelumnya, media ini berusaha meminta tanggapan Kepala BKD-PSDM Kabupaten Dompu Arif Munandar. Tetapi hingga berita ini diunggah, Arif belum memberikan tanggapan dan jawaban atas pesan WhatsAPP yang dilayangkan. (tim)