Pemerhati Sosial Politik yang juga Komisioner KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019, Suherman Ahmad. (ist/lakeynews)

Disarankan Batalkan SK Mutasi 30 Pejabat, Sekda: Sudah Disetujui KASN

DOMPU – Mutasi terhadap 30 pejabat di lingkup Pemkab Dompu pada Jumat, 22 Maret 2024, berpotensi menyeret Bupati H. Kader Jaelani ke ranah hukum.

Kebijakan mutasi tersebut diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama ketentuan Pasal 71 Ayat 2.

Pasal 71 Ayat 2 tersebut menegaskan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.”

Baca berita sebelumnya: Mutasi Kosong-kosong, Tutup Lubang Lama, Lubang Baru Terbuka

Jika merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024.

“Jika ditarik 6 bulannya. Itu berarti mulai tanggal 22 Maret 2024, Bupati Dompu tidak boleh lagi melakukan mutasi,” tegas Pemerhati Sosial Politik Suherman Ahmad pada Lakeynews, Senin (25/3/2024) malam.

Ketentuan tersebut, menurut Komisioner KPU Kabupaten Dompu 2014-2019 ini, ada sanksinya apabila dilanggar. Yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasinya, menurut Pasal 71 Ayat 5 UU 10/2016, pembatalan atau didiskualifikasi sebagai calon.

Sementara sanksi pidannya, sesuai ketentuan pasal 190 adalah penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

“Saya mengingatkan dan berharap agar Bupati Dompu lebih cermat dan teliti dalam membuat sebuah kebijakan saat tahapan Pilkada sedang berjalan,” saran pria yang familiar dengan panggilan Herman Pelangi itu.

Sebab, lanjutnya, selain pasal 71 ayat 2 yang melarang soal mutasi, juga pasal 71 ayat 3 melarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Terkait mutasi yang dilakukan pekan lalu, jika tidak ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, Herman pun menyarankan agar sebaiknya SK pejabat yang dilantik tersebut dibatalkan.

“Ini untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, yang berakibat pada (timbulnya) sanksi administrasi dan pidana,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati (Pemkab) Dompu melalui Sekda Gatot Gunawan P. Putra, ketika dikonfirmasi belum menanggapi dugaan pelanggaran UU Pilkada dalam kebijakan mutasi tersebut.

Menurut Sekda, tidak hanya dari KPU, tapi pihaknya juga mendapat persetujuan mutasi dari Komisi ASN yang terbit pada Kamis (21/3/2024) sore.

“Mereka izinkan dilakukan pelantikan pada hari Jumat, 22 Maret 2024,” ungkap Sekda pada Lakeynews, Senin malam. (won)