Pelantikan ASN (pejabat) Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu. (foto tribun toraja/lakeynews)

SEJUMLAH Bupati dan Walikota yang melakukan mutasi ASN (pejabat) pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, berbondong-bondong membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut.

Alasannya, satu. Mereka sadar, bahwa mutasi dan pelantikan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, khususnya Pasal 71 ayat 2 dan 3.

Bagaimana dengan Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat? Apakah akan mencabut atau membatalkan juga SK mutasi pejabat yang juga dilantik pada 22 Maret lalu? Atau, justeru ngotot mempertahankannya?

Baca juga:

Setelah sebelumnya, Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hamsuardi dan beberapa kepala daerah lain membatalkan pelantikan para pejabatnya, kini giliran Bupati Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Yohanis Bassang, melakukan hal serupa.

Yohanis mengeluarkan SK yang membatalan pelantikan 147 pejabat Eselon III dan Eselon IV pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Sebagaimana dilansir Tribun Toraja (toraja.tribunnews.com) pada Jumat (29/3/2024), Sekda Toraja Utara Salvius Pasang, mengungkapkan, pembatalan SK pelantikan itu karena ada aturan yang dilanggar. Yakni Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU 10/2016.

“Yang berhak membatalkan adalah Bupati Toraja Utara itu sendiri. Pertimbangan dari tim di Pemkab Toraja Utara karena (bisa melanggar) Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya.

Dalam Pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 menegaskan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri.”

Jika merujuk pada PKPU, jadwal penetapan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan pada 22 September 2024. Jika ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal penetapan pasangan calon Pilkada itu jatuh pada 21 Maret 2024.

Artinya, dengan pelantikan 22 Maret 2024 kemarin bisa menjadi sandungan bagi Yohanis Bassang jika nantinya akan maju lagi pada Pilkada Serentak Toraja Utara 2024.

“Awalnya kami dari Pemkab Toraja Utara termasuk Kepala BKPSDM Toraja Utara, Cornelia Untung Seru, dan dari bidang hukum merasa sudah cocok. Ternyata ada kekeliruan. Mohon dimaafkan, namanya manusia tidak lepas dari kekhilafan,” tutur Salvius.

“Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat (22/3/2024) dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” sambungnya.

Diketahui, 147 pejabat Eselon III dan Eselon IV yang dilantik pada 22 Maret lalu dan dibatalkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang terdiri dari 8 orang camat, 9 lurah, 3 kapala bagian, 7 sekretaris dinas, 9 sekretaris kecamatan, 25 kepala bidang, 15 kepala sub bagian, 13 kepala seksi, 35 kepala sekolah, 10 kepala UPT Puskesmas, dan 5 pengawas serta auditor.

Bupati Pasaman Barat Lebih Awal Batalkan

Yang lebih awal membatalkan mutasi bermasalah tersebut adalah Bupati Pasaman Barat Hamsuardi. Dia membatalkan pelantikan 51 pejabat yang dilantik pada 22 Maret lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat Adrianto menjelaskan, 51 pejabat yang sempat dilantik tersebut, 11 orang eselon III, 16 orang eselon IV, serta 24 orang kepala SD dan SMP.

Jelaskannya, pembatalan SK pelantikan itu karena sesuai UU 10/2016, Pasal 71 Ayat 3 menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.”

“Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu, pelantikan yang telanjur dilakukan pada 22 Maret dibatalkan melalui keputusan bupati,” katanya sebagaimana dilansir jpnn.com.

Diakuinya, kesalahan pelantikan yang dilakukan pada Jumat (22/3/2024) itu bukan disengaja. Tetapi hanya salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut UU yang jatuh pada 22 September 2024.

“Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat (22/3) dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” ujarnya.

Bagaimana dengan Kabupaten Dompu? Apakah akan mencabut atau membatalkan juga SK mutasi pejabat yang juga dilantik pada 22 Maret lalu? Atau, justeru ngotot mempertahankannya?

Nantikan kupasannya pada tulisan lain. (tim)