
DOMPU – Lebih dari Rp. 100 juta uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13 dan 14 sebesar 50 persen Tahun 2024 telah dikembalikan para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) ASN Sertifikasi se-Kabupaten Dompu.
Namun, hingga kini belum diterima oleh yang berhak. Yakni hampir 1.000 Guru ASN Sertifikasi di daerah itu.
Padahal, menurut pengakuan sejumlah Guru PAI, pengembalian dana tersebut berlangsung sejak sekitar April hingga Juli 2025.
“Informasinya memang begitu (Guru PAI ASN Sertifikasi sudah mengembalikan), tapi kami sampai sekarang belum menerimanya,” kata mereka pada Lakeynews, akhir Desember 2025 dan diperkuat lagi pada Kamis (8/1/2026).
Diketahui, berdasarkan penjelasan sejumlah sumber, ada sekitar 200 Guru PAI ASN (PNS dan PPPK) Sertifikasi Dompu yang menerima dana pemerataan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Atau, disebut TPP 13 dan 14 –sebesar 50 persen.
Tiap Guru PAI PNS Sertifikasi menerima Rp. 850 ribu. Diterima dua kali, Gaji 13 dan THR 2024, masing-masing Rp. 425 ribu.
Sedangkan Guru PAI PPPK Sertifikasi menerima Rp. 450 ribu. Juga diterima dua kali, Gaji 13 dan THR 2024, masing-masing Rp. 225 ribu.
Uang yang diterima para Guru PAI PNS dan PPPK Sertifikasi itu bersumber dari pemotongan pembayaran Kekurangan THR 2024 bagi 928 Guru ASN Sertifikasi, dan Gaji 13 bagi 922 Guru ASN Sertifikasi.
Tiap Guru ASN Sertifikasi dipotong dengan nilai yang bervariasi, berkisar puluhan sampai ratusan ribu rupiah per guru.
Sesuai nilai yang diterima, para Guru PAI ASN Sertifikasi mengaku telah mengembalikan dan menyerahkan ke Dinas Dikpora Kabupaten Dompu melalui Bidang PTK.
“Sebagian di antara kami malah mengembalikan pada bulan April-Mei 2025. Sebagian lagi mengembalikan pada bulan Juni-Juli 2025,” ungkap salah seorang Guru PAI pada media ini, dan dibenarkan beberapa Guru PAI lainnya.
Rencananya, berdasarkan komitmen awal, uang-uang tersebut akan diserahkan kembali kepada masing-masing Guru ASN Sertifikasi, sesuai nominal yang dipotong.
“Tapi, kenyataannya, sampai hari ini, tanggal 8 Januari 2026, kami belum menerima pengembali uang tersebut,” aku salah seorang guru yang berhak menerima.
Sudah Disetor ke Kas Daerah, Juga Sudah Cair?
Kemana juntrungnya uang-uang tersebut?
Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu yang dikonfirmasi dalam beberapa hari terakhir, baru Kamis hari ini memberikan jawab yang “semi pasti”.
Kadis Dikpora H. Rifaid mengaku, terkait dana ini dia belum mendapat laporan resmi dari Kabid PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Karena yang menangani pengembalian itu, Bidang PTK.
” Saya juga belum mendapat laporan resmi dari Bidang PTK,” kata Rifaid pada Lakeynews, Senin (5/1/2026) malam.
Rifaid mengaku, sebelumnya menginstruksikan kepada Bidang PTK, bahwa kalau dana itu terkumpul semua segera kembalikan ke guru yang berhak menerima, sesuai dengan jumlah kekurangan masing-masing.
“Sampai sekarang Kabid PTK belum ada laporannya. Coba hubungi Kabid PTK yang lebih tau. Apakah sudah terkumpul semua atau belum,” pesannya mengarahkan.
Kabid PTK Taufik yang dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2026) pagi mengaku, pihaknya sudah menyetor kembali ke Kas Daerah.
“Akan didistribusikan ke masing-masing rekening guru yang berhak melalui rekening PT Bank NTB Syariah (sesuai Bukti Setor : terlampir),” kata Taufik melalui pesan WhatsApp yang dikirim beserta foto kopi bukti setoran dimaksud.
Foto kopi bukti setoran tersebut kurang jelas. Kira tanggal/bulan berapa dana tersebut disetorkan?
Menanggapi pertanyaan itu, Taufik mengatakan, “saya suruh anak-anak ke bank dulu.”
Kemudian hasilnya, baru disampaikan ke media ini dua hari kemudian. Pagi Kamis hari ini. “Tanggal dan bulan setor sesuai hasil print out di atas,” kata Taufik.
Hasil print out dimaksud Taufik, Surat Tanda Setoran (STS) di Bank NTB Syariah yang ditandatangani Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerima/Bendahara Penerima Pembantu.
Sayangnya, tanggal setoran dimaksud masih tampak kurang jelas. Yang jelas terlihat hanya bulan Desember dan tahun 2025.
Pada STS itu tertera angka yang disetorkan, senilai Rp. 139 juta dengan uraian, “Setor kembali pengembalian dari TPP 13 dan 14 50 persen untuk Guru PAI Sertifikasi sejumlah 200 orang AN. Abdullah dkk.”
Sementara itu, Kepala BPKAD Muhammad Syahroni yang dikonfirmasi terkait persoalan dana serta bukti STS dari Dinas Dikpora mengaku, bahwa data yang dikirim Taufik –setelah dibaca– merupakan data STS penyetoran ke kas daerah.
“Bukan data pencaiaran,” tegasnya pada media ini, Kamis (8/1/2026) siang, setelah dikonfirmasi sejak selasa (6/1/2026) lalu. “Maaf respons lelet,” kata Syahroni diawal jawabannya.
Meski demikian, Syahroni memastikan, anggaran tersebut sudah dicairkan oleh OPD-nya (Dinas Dikpora, red). “Mungkin lebih pas dikonfirmasi ke OPD-nya langsung,” saran pria yang juga Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu ini.
Ketika dikonfirmasi kembali hal ini, khususnya terkait sudah dicairkannya anggaran seperti yang disampaikan kepala BPKAD–, Kabid PTK Taufik mengaku masih menunggu dulu stafnya.
Ternyata dananya sudah cair, tapi belum diterima oleh guru-guru yang berhak. Bagaimana ceritanya?
“Saya tunggu staf yang ngurus kemarin ke Bank NTB. Karena, yang bersangkutan masih urus anaknya di RSU Dompu,” jawabnya singkat sembari berharap maklum. (tim)

2 thoughts on “Ratusan Juta Pengembalian Guru PAI Dompu Belum Diterima yang Berhak, Kemana Uang Itu?”