Kadis Dikpora Kabupaten Dompu H. Rifaid (kiri), Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni. (kolase/lakeynews)

 

Dinas Dikpora dan BPKAD Hadirkan Solusi Cerdas

 

DOMPU – Benang kusut uang seratusan juta rupiah yang dikembalikan Guru PAI ASN melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, akhirnya terurai. Benang merahnya ditemukan.

Pihak Dinas Dikpora dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menghadirkan solusi cerdas dalam menyelesaikan persoalan yang sempat menajam dalam dua hari terakhir.

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, lebih dari Rp. 100 juta uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13 dan 14 sebesar 50 persen Tahun 2024 telah dikembalikan para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) ASN Sertifikasi se-Kabupaten Dompu. Namun, hingga kini belum diterima oleh yang berhak, hampir 1.000 Guru ASN Sertifikasi di daerah ini.

Padahal, menurut pengakuan sejumlah Guru PAI, pengembalian dana tersebut berlangsung sejak sekitar April hingga Juli 2025. Tetapi, sampai memasuki pertengahan Januari 2026 ini, para Guru ASN belum menerima pengembalian uang tersebut.

Pihak Dinas Dikpora mengaku sudah menyetorkan ke Kas Daerah atau BPKAD melalui Bank NTB Syariah. Sementara, pihak BPKAD mengaku, uang tersebut telah dicairkan. Lalu di mana posisi uang itu saat ini?

Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun pun terpaksa angkat bicara. Dia mendesak pemerintah daerah untuk segera membayar atau menyalurkan uang yang dikembalikan oleh Guru PAI itu kepada para Guru ASN –sesuai nominal yang dipotong sebelumnya.

Berita sebelumnya:

Ratusan Juta Pengembalian Guru PAI Dompu Belum Diterima yang Berhak, Kemana Uang Itu?

Ketua DPRD Desak Pemda Dompu Salurkan Uang Pengembalian Guru PAI kepada yang Berhak

 

Kadis Dikpora: Belum Ditransfer oleh BPKAD

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikpora H. Rifaid mengungkapkan, penjelasan Kabid PTK Taufik, sudah mengirim bukti transfer ke rekening BPKAD.

“Yang kita tahu kalau uang yang ada di rekening BPKAD, berarti ada di kas daerah,” kata Rifaid pada Lakeynews, Senin (12/1/2026) malam ini.

Mencairkan uang tersebut, tegasnya, tidak seperti mencairkan uang pribadi di bank melalui ATM, atau melalui kasir. Akan tetapi harus melalui prosedur SPP, SPM, dan SP2D sebagai bukti bahwa uang itu sudah keluar dari BPKAD.

“Tanyakan ke kepala BPKAD, apa benar uang itu sudah keluar dari rekening kas daerah atau BPKAD,” saran Rifaid.

Kalau benar sudah keluar, lanjutnya, bisa diminta SP2D-nya di BPKAD sebagai bukti kalau uang itu sudah ditransfer ke (rekening) Dinas Dikpora, atau ke rekening masing-masing guru.

Rifaid mengaku, yang dia tahu sampai sekarang, berdasarkan penjelasan staf Keuangan Dikpora, SPP dan SPM yang diajukan Dinas Dikpora pada akhir Desember 2025, belum diproses BPKAD. Sehingga, belum ada SP2D terkait uang itu.

“Jadi, tidak benar uang itu sudah ditransfer atau sudah dibayarkan oleh BPKAD ke Dinas Dikpora,” bantah Rifaid dengan tegas.

 

Luruskan Informasi, Kepala BPKAD Akui belum Dicairkan

Ketika dikonfirmasi terkait klarifikasi dan bantahan Kadis Dikpora tersebut, Kepala BPKAD Muhammad Syahroni memberikan pelurusan informasi dari pihaknya yang diberitakan media ini sebelumnya. Dia mengaku lupa meluruskan (kembali).

Tiga hari lalu, Syahroni mengonfirmasi Kabid Perbendaharaan BPKAD. Ternyata, anggaran tersebut memang belum dicairkan pihak Dikpora.

Syahroni berpikir sudah cair. Sebab, sejak awal Juli pihaknya sudah mengarahkan Kabid Perbendaharaan agar menginformasikan ke pihak Dikpora. Pertimbangannya, karena hal ini dirasakan sensitif, maka, begitu dana terkumpul agar pihak Dikpora segera membagikan.

“Hal (arahan) itu sudah diteruskan oleh Kabid Perbendaharaan ke pihak Dikpora. Makanya, saya agak kaget dan dapat informasi ternyata uang tersebut belum dicairkan sampai akhir 2025,” papar Syahroni, juga Senin malam ini.

Lebih jauh dijelaskannya, Kabid Perbendaharaan sudah mengonfirmasi ke salah satu Kabid Dinas Dikpora. Alasan belum dicairkan, karena dana tersebut lama baru terkumpul.

“Dan, saat mau diajukan pencairan, terkendala dengan hal-hal administasi. Seperti belum adanya rekening penerima,” urai Syahroni sembari menyarankan agar terkait hal ini ditanyakan kembali secara detail ke Dinas Dikpora.

 

Ditawarkan BPKAD, Dikpora Siap Bersurat ke TAPD

Terhadap kondisi yang sudah demikian, BPKAD melalui Syahroni menawarkan langkah solusi kepada Dinas Dikpora. Terlebih saat ini, tahun anggaran sudah berubah.

“Karena tahun anggaran sudah berubah, pihak Dikpora bisa bersurat resmi ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk bisa menganggarkan kembali dana tersebut dalam dokumen APBD 2026,” sarannya.

Bagai gaung bersambut. Dinas Dikpora menyambut positif tawaran solusi yang disampaikan kepala BPKAD.

“Kalau memang solusinya seperti itu, kita memang harus mengikuti prosedur itu,” jawab Kadis Dikpora H. Rifaid.

Sehubungan dengan rencana Dinas Dikpora bersurat ke TAPD, hasil komunikasi sementara Rifaid dengan media ini, akan disampaikan dalam waktu dekat.

Hanya saja, Rifaid menilai, informasi sebelumnya tidak bagus bagi pihaknya. Seolah-olah uang itu sudah masuk ke rekening Dinas Dikpora, dan Dinas Dikpora yang tidak mau mencairkan ke para masing guru.

Akibatnya, memunculkan spekulasi dan kesan bahwa Dinas Dikpora sengaja menghambat cairnya hak para guru tersebut. “Padahal uang itu mash di Kas Daerah. Nama Dinas Dikpora yang rusak,” tandasnya. (won)