
DOMPU – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu Kurnia Ramadhan gerah dengan adanya 12 pejabat di Pemda setempat yang enggan melaksanakan tes urine di Aula Pendopo Bupati pada 17 Juni 2025 lalu.
Kalau benar ada 12 orang pejabat lingkup Pemkab Dompu yang tidak mau tes urine, dengan tegas Kurnia menyesalkannya karena membangkangi aturan.
“Saya sangat menyesalkan. Karena, itu namanya tidak patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata politisi Gerindra itu pada Lakeynews, Kamis (19/6/2025) siang menjelang sore ini.
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, dari 183 pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Dompu yang hadir dan mengisi absensi, ternyata ada 12 orang yang enggan menjalani tes urine.
Berdasarkan data yang disampaikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima ke Sekretaris BNK Dompu H. Zulkifli Lubis, dan Kepala Bakesbangpol Dompu, pagi tadi, hanya 171 orang yang memiliki hasil pemeriksaan urine.
Belum diketahui persis mengapa 12 pejabat tersebut ogah melaksanakan tes urine. Sementara pimpinan tertinggi mereka, Bupati Bambang Firdaus, Wakil Bupati Syirajuddin, dan Sekretaris Daerah Gatot Gunawan P. Putra, tanpa ragu menyerahkan sampel urinenya untuk diperiksa.
Berita sebelumnya: Parah, Ternyata 12 Pejabat Dompu Enggan Tes Urine
“Tidak mau tes urine, itu sama dengan tidak patuh dan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan,” tandas Kurnia.
Dijelaskannya, Tes Urin bagi PNS (ASN) itu sudah diatur dalam Pasal 19 Perda Nomor 08 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Helap Narkotika dan PrekursoPrekursor Narkotika.
Sehubungan dengan itu, Kurnia mendorong pemerintah daerah (Dompu) agar tetap rutin melakukan Test Urine bagi ASN dengam tetap berkoordinasi atau bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, terutama BNNK Bima.
Sehingga, baik 12 pejabat yang enggan tes urine sebelumnya maupun pejabat dan ASN lain di bawah, semuanya terperiksa urinenya. (won)