Para terduga yang ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika. (ist/lakeynews.com)

 

DOMPUBagaimana kelanjutan penanganan kasus (proses hukum) terhadap delapan orang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu pada Selasa (22/4/2025) lalu?

“(Mereka) sudah diserahkan di BNN Kabupaten Bima,” kata Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis pada Lakeynews.com, Sabtu (26/4/2025).

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, delapan orang tersebut –salah seorang diantaranya oknum anggota Polres Dompu– diduga sedang melakukan pesta ekstasi di salah satu kamar kos-kosan, wilayah Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.

Mereka diamankan Tim Opsnal Narkoba saat melakukan penggerebekan setelah menerima laporan masyarakat.

Berita sebelumnya: Hebohnya Gerebek Pesta Narkoba di Bali Dompu, Oknum Polisi Bersama Wanita di WC Ikut Ditangkap, Begini Kronologisnya

Menurut Zuharis, hasil tes urin, delapan orang tersebut semuanya positif MDMA (ekstasi).

“Semuanya positif ekstasi. Terhadap para terduga pelaku dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika,” paparnya.

Karena itu, para terduga pelaku kemudian dibawa oleh anggota Satresnarkoba Polres Dompu untuk melakukan asesmen medis terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Lagi dilakukan asesmen kesehatan BNNK Bima sebagai syarat untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas Zuharis.

Apakah mereka masih diamankan?

Menjawab itu, Zuharis menegaskan, sudah diserahkan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima.

“Polres Dompu sudah melakukan proses hukum dan sudah selesai. (Kini) sudah menjadi kewenangan BNNK Bima,” sambung Zuharis. (tim)