
CATATAN: Sarwon Al Khan, Dompu
PERJUANGAN 900-an Guru ASN Sertifikasi di Kabupaten Dompu untuk mendapatkan utuh hak-haknya atas kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Tahun 2024, belangsung cukup melelahkan.
Kucuran keringat dan harapan keluarga di rumah mereka, akhirnya berbuah manis. Klimaksnya, Pemkab Dompu sudah siap membayarkan Kekurangan THR dan Gaji 13 Guru ASN Sertifikasi 2024.
Anggaran sudah parkir di Kas Daerah. Kini “bola” bergeser dan menggelinding di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) sabagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengampu urusan ini selanjutnya.
Dan, untuk pencairannya, tergantung pengajuan oleh Dinas Dikpora ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu.
Kepastian ini diperoleh setelah Bupati Dompu Bambang Firdaus (BBF) menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kekurangan THR dan Gaji 13 Guru ASN Sertifikasi 2024, tanggal 3 Maret 2025 lalu.
Baca juga: Bupati Dompu Teken Perbup Kekurangan THR dan Gaji 13 Guru ASN Sertifikasi 2024
Sebagaimana disampaikan Kepala BPKAD Muhammad Syahroni, Perbup tersebut Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
“Perbup ini akan menjadi dasar pembayaran kekurangan THR dan Gaji 13 tersebut. Tahapan selanjutnya, Dinas Dikpora mengajukan proses pencairan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” kata Syahroni pada Lakeynews.com, Jumat (7/3/2025).

Berawal dari Keluhan
Masalah ini mencuat berawal dari keluhan sejumlah perwakilan Guru ASN Sertifikasi tingkat TK, SD dan SMP, sekitar Desember 2024 lalu.
Mereka mengeluhkan tidak adanya tambahan penghasilan THR dan Gaji 13 seperti daerah lain, sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 416 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan THR dan Gaji ke 13 Guru ASN Sertifikasi.
Merespons dan menindaklanjuti keluhan tersebut, Ketua Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu Ida Faridah mengonfirmasi dan menanyakan ke kepala BPKAD.
“Jawaban beliau, sudah dibayarkan pada bulan Juli 2024. Dengan nominal masing-masing Rp. 425 ribu yaitu 50 persen dari TP berdasarkan Perbup Dompu (Nomor 13 Tahun 2024),” ujar Ida.
Kepala Dinas Dikpora H. Rifaid juga dengan tegas mengatakan, sudah selesai dibayar pada Juli 2024.
Baca juga: “Gaji 13 dan THR Guru-ASN Pemkab Dompu Semua Sudah Dibayar”
Namun, jika dicermati SK Kemenkeu 416/2024, tambahan penghasilan THR dan Gaji 13 untuk Guru ASN Sertifikasi masing-masing sejumlah satu kali TPG. Bukan 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), seperti yang telah dibayarkan berdasar Perbup sebelumnya (Perbup Dompu Nomor 13 Tahun 2024).

Dirasa Ada Kejanggalan
Pembayaran dengan landasan Perbup tersebut dirasa janggal dengan SK Kemenkeu. Hal itu sangat mengganjal rasa keadilan dan kebatinan sebagian pahlawan tanpa tanda jasa di Bumi Nggahi Rawi Pahu.
Karena adanya kejanggalan seperti itu, IGI sebagai salah satu organisasi guru yang konsen memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan (hak-hak) guru –anggota maupun bukan anggotanya– putar otak.
Akhirnya, agar persoalan jelas dan guru-guru mendapatkan hak-haknya secara utuh, Ketua IGI Ida Faridah bersama beberapa pengurus mendampingi perwakilan Guru ASN Sertifikasi menghadap pimpinan DPRD. Yakni Ketua Dewan Muttakun, setelah sebelumnya berkomunikasi lewat pesan WhatsApp.
Pada suatu siang Kamis, Muttakun bersama sejumlah anggota dewan lainnya menerima aspirasi guru-guru TK, SD dan SMP.
Hadir juga saat itu Kepala SMPN 2 Woja Agungsyah, mewakili MKKS SMP Kabupaten Dompu.
“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Seperti kepala BPKAD dan Kadis Dikpora untuk membahas masalah ini,” kata Muttakun dalam pertemuan pertama tersebut.
Sesuai janjinya, ketua DPRD menghadirkan pihak Dinas Dikpora diwakili Kabid PTK, BPKAD diwakili Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah.
Dalam pertemuan kedua ini, Muttakun kokoh bersama dua Wakil Ketua DPRD; Kurnia Ramadhan dan Ismul Rahmadin, Ketua Komisi 3 Muhammad Iksan dan beberapa anggota dewan lainnya.
Pertemuan yang juga diikuti beberapa pengurus PGRI Kecamatan Dompu itu berakhir dengan tanpa membuahkan hasil yang signifikan. Belum sesuai dengan harapan.
Pihak-pihak terkait yang dihadirkan menyampaikan jawaban yang sama. Yaitu sudah dicairkan dengan dasar Perbup Nomor 13 yang nilainya 50 dari TPP.

Terpaksa Kembali Ajukan RDPU
Pascapertemuan tersebut, beberapa pengurus inti IGI Dompu melakukan rapat internal. Keputusannya, tetap dan terus memperjuangkan dengan dikawal media pers sampai tambahan penghasilan THR dan Gaji 13 segera dicairkan sesuai SK Kemenkeu Nomor 416. Yaitu sejumlah masing-masing satu kali tunjangan dengan jumlah nominal yang tertera pada surat tersebut.
Menindaklanjuti keputusan rapat internal, IGI mengajukan surat kepada Pimpinan DPRD, kembali memohon RDPU kepada dewan dengan menghadirkan kembali dinas terkait dalam hal ini BPKAD dan Dinas Dikpora.
Pada 31 Januari 2025, DPRD menggelar pertemuan ketiga di ruang ketua dewan. Kali ini dihadiri langsung Kepala BPKAD Muhammad Syahroni, didampingi Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah beserta dua orang staf.
Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Muttakun juga didampingi dua Wakil Ketua; Kurnia Ramadhan dan Ismul Rahmadin, Ketua Komisi 3 Muhammad Iksan dan beberapa anggota dewan.
Sedangkan pihak guru, selain ketua IGI dan beberapa pengurus inti, juga perwakilan MKKS SMP termasuk Kepala SMPN 2 Woja Agungsyah dan beberapa kepala SMP lainnya, serta puluhan guru.
Sedianya, pertemuan itupun hasilnya sama dengan pertemuan sebelumnya. Namun pihak guru bersikeras tidak akan pulang sebelum ada kepastian.
Pada sisi lain, kepala BPKAD sudah bersurat dan melakukan pengaduan secara online melalui laman Kemenkeu.
Langkah itu dianggap lamban. Pimpinan DPRD, Komisi 3 dan anggota lainnya memutuskan agar BPKAD bersama ketua DPRD dan satu orang perwakilan guru yang diwakili letua IGI segera ke Jakarta. Tujuannya, untuk melakukan konsultasi secara langsung ke Kemenkeu.

Kepastian Dibayar setelah Menemui DJPK Kemenkeu
Sesuai keputusan pertemuan terakhir, rombongan Kepala BPKAD Muhammad Syahroni didampingi Ketua IGI Ida Faridah dan staf BPKAD Abdi Muslimin, terbang ke Jakarta.
Pertemuan dengan pihak Kemenkeupun berlangsung pada Kamis (13/2/2025). Kemenkeu diwakili pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Pejabat Fungsional Direktorat Dana Transfer Umum Chery Husada, serta Tim Perencanaan Dana Alokasi Umum (DAU); Niki dan Teja.
Pertemuan ini membuahkan hasil yang membahagiakan para Guru ASN Sertifikasi, sekaligus mengakhiri keragu-raguan Pemkab Dompu untuk membayarkan penuh hak guru-guru tersebut.
Pihak Kemenkeu merekomendasikan Pemkab Dompu agar segera menyelesaikan kewajibannya. Memenuhi kekurangan pembayaran THR 2024 bagi 928 guru, dan Gaji 13 bagi 922 guru (Guru ASN Sertifikasi).
“Guru-guru ASN Sertifikasi akan menerima haknya sesuai aturan dan regulasi,” kata Syahroni pada Lakeynews.com, sesaat setelah pertemuan dengan pihak DJPK Kemenkeu.
Baca juga: Pemkab Dompu Akan Bayar Kekurangan THR dan Gaji 13 ASN Guru Sertifikasi 2024
Setelah hampir sebulan pertemuan kepala BPKAD dan rombongan dengan pihak Kemenkeu, Bupati BBF meneken Perbup sebagai dasar Pemda membayar kekurangan THR dan Gaji 13 Tahun 2024 bagi ratusan Guru ASN Sertifikasi.
Ketua IGI Ida Faridah mengucapkan selamat kepada para Guru ASN Sertifikasi yang akan menerima haknya secara penuh.
“Kami ucapkan terima kasih kami kepada Bupati, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, kepala BPKAD, MKKS SMP, insan media pers, dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu atas segala peran dan bantuannya,” ucap Ida mewakili organisasinya dan rekan-rekan guru. (*)
