Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni (kiri, tengah) didampingi Ketda IGI Dompu Ida Faridah, dan staf BPKAD Abdi Muslimin, menemui pihak DJPK Kemenkeu, membahas masalah pembayaran kekurangan THR dan Gaji 13 ASN Guru Sertifikasi 2024, Kamis (13/2/2025). (ist/lakeynews.com)

 

Hasil Pertemuan Kepala BPKAD dan Wakil Guru Dompu dengan Pejabat DJPK Kemenkeu

 

DOMPU – Setelah melalui perjuangan panjang dan cukup melelahkan, akhirnya para ASN Guru Sertifikasi (SD-SMP) di Kabupaten Dompu kini bisa bernapas lega.

Pemerintah Kabupaten Dompu dipastikan, akan segera memenuhi kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi 928 guru, dan Gaji 13 bagi 922 guru.

Kabar gembira itu datang dari Jakarta pada Kamis (13/2/2025) siang ini. Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni.

“Guru-guru (sertifikasi) akan menerima haknya sesuai aturan dan regulasi,” kata Syahroni pada Lakeynews.com, sesaat setelah pertemuan dengan pihak Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Menemui pihak DJPK, Syahroni didampingi Ketua Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu Ida Faridah dan salah seorang staf BPKAD, Abdi Muslimin. Sedangkan pihak DJPK, Pejabat Fungsional Direktorat Dana Transfer Umum Chery Husada, serta Tim Perencanaan Dana Alokasi Umum (DAU); Niki dan Teja.

Setelah pertemuan, Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, Ketua IGI Dompu Ida Fatridah, dan staf BPKAD Abdi Muslimin, pose bersama beberapa pejabat DJPK Kemenkeu, Kamis (13/2/2025). (ist/lakeynews.com)

Menurut Syahroni, hasil atau kesimpulan dari pertemuan tersebut, memastikan bahwa guru-guru sertifikasi akan mendapatkan hak mereka.

Namun sebelum itu, lanjut pria yang akrab disapa Dae Roni ini, Pemda akan terlebih dulu menyusun ketentuan dan regulasi sebagai dasar pembayaran dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).

Pembayarannya sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 416 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2024 untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah.

“Jadi nanti akan dibayarkan sesuai KMK Nomor 416/2024 dengan dikurangi dengan Gaji 13 dan THR yang telah diterima oleh para guru berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024, tanggal 28 Maret 2024,” jelasnya.

Pria yang dikenal tenang ini menjelaskan secara singkat kronologis persoalan ini. Di paro akhir 2024, keluar KMK Nomor 416 Tahun 2024 yang mengatur Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2024 untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah.

Alokasi tambahan DAU dari pusat tersebut diberikan kepada ASN Guru Sertifikasi yang tidak menerima TPP (daerah).

Berdasarkan KMK ini, guru-guru sertifikasi mempertanyakan hak mereka. Sementara Pemkab Dompu tetap berpegang pada kebutuhan dasar regulasi sebelum pembayaran dilakukan.

Kendati demikian, Pemkab Dompu tetap dan senantiasa berkomitmen untuk memperhatikan nasib dan hak para guru. Hal itu diwujudkan dengan melakukan komunikasi terkait hal itu, baik ke Pemprov NTB maupun pihak DJPK Kemenkeu.

Bahkan, agar masalah tidak berlarut-larut perjuanganpun dilakukan hingga langsung ke Jakarta. Hingga diagendakan pertemuan dengan pihak Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu di Jakarta, hari ini.

“Ini bagian dari prinsip kehati-hatian Pemda Dompu. Juga perjuangan Pemda Dompu dalam memperhatikan nasib guru,” tegas Syahroni yang juga mantan kepala Distanbun ini.

“Nah, hasil dari pertemuan kami tadi memastikan, bahwa guru akan mendapatkan hak mereka. Ya, itu tadi, terlebih dulu Pemda menyusun ketentuan dan regulasi sebagai dasar pembayaran dalam bentuk Perbup,” papar Syahroni menambahkan.

Sementara itu, Ketda IGI Kabupaten Dompu Ida Faridah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemda melalui kepala BPKAD Muhammad Syahroni dan DPRD Dompu melalui Ketua Muttakun.

Diakuinya, perjuangan untuk bisa memenuhi hak para guru ini begitu luar biasa. Bahkan, tiga kali IGI Dompu bersama perwakilan ASN Guru Sertifikasi melakukan RDPU di DPRD Dompu. “Hingga kami bersama Kepala BPKAD terbang ke Jakarta untuk menemui pihak DJPK Kemenkeu untuk membahas masalah ini,” ujarnya.

Tak lupa Ida mengucapkan rasa syukur alhamdulillah pada Yang Maha Kuasa atas hasil baik setelah beraudiensi dengan pihak Kemenkeu. Akhirnya perjuangan ini membuahkan hasil yang membahagiakan rekan-rekan ASN Guru Sertifikasi.

“Insya Allah, kekurangan pembayaran THR dan Gaji 13 Tahun 2024 akan segera dibayarkan,” ujarnya memperkuat penyampaian Syahroni. (won)