Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Mendagri yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda (depan, tiga dari kiri). (ist/lakeynews.com)

 

Hasil Rapat DPR, Mendagri dan Penyelenggara Pemilu

 

DOMPU – Gonjang-ganjing informasi –termasuk maju-mundurnya– waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, akhirnya menemui titik terang.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Hal tersebut merupakan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, serta penyelenggara Pemilu; Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Rabu (22/1/2025).

Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua Komisi II DPR yang juga Pimpinan Rapat Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

“Pelantikan (dilaksanakan) Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh,” demikian penggalan salah satu poin keseimpulan rapat tersebut.

Disepakati juga, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum.

Poin lain, meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (tim)