Kajari Dompu H. Burhanuddin ketika memaparkan peran kejaksaan dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II Kabupaten Dompu 2024 yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Bima, Selasa (29/10/2024). (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu H. Burhanuddin, menegaskan, Badan Usaha (BU) yang tidak patuh (bandel) terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan bisa diambil langkah hukum.

Hal tersebut disampaikan Burhan pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II Kabupaten Dompu 2024 yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Bima, Selasa (29/10/2024).

Kegiatan itu berlangsung di salah satu cafe di Dompu bersama Kejaksaan Negeri, Pemerintah Daerah dan stakehoder terkait untuk meninjau efektivitas pelaksanaan atas aktivitas pengawasan kepatuhan badan usaha di Semester II Tahun 2024.

Salah satu tujuan kegiatan tersebut, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan peserta dalam pelaksanaan Program JKN.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Bima Monev Bersama Kejari dan Pemda Dompu

Burhan menilai, kegiatan yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Bima ini sebagai wujud kebijakan strategis dan upaya meningkatkan peran penegakan kapatuhan dalam pelaksanaan program JKN.

“Peran dan fungsi jaksa dalam penegakan kepatuhan merupakan wujud kejaksaan memberikan bantuan hukum dalam pengelolaan program JKN. Apabila masih ada badan usaha yang tidak memiliki itikad baik, jaksa bisa mengambil langkah hukum untuk menegakkan kepatuhan,” tegasnya.

Kejaksaan, lanjut Burhan, siap membantu memfasilitasi dan koordinasi dalam penegakan kepatuhan dan pengawasan, serta sebagai Legal Opinions (LO) apabila terjadi permasalahan hukum yang belum dapat diselesaikan.

Dikatakan Burhan, dalam penerapan kepatuhan badan usaha, perlu mengambil langkah-langkah dan strategi lain apabila upaya yang sudah dilakukan belum optimal.

“Edukasi secara rutin kepada para pelaku usaha juga cukup penting untuk memastikan bahwa semua pemberi kerja paham akan hak dan kewajibannya pada program JKN ini,” imbuhnya.

Bukan itu saja. Langkah nyata dan strategis harus segera diambil supaya penegakan kepatuhan terhadap badan usaha lebih optimal. Sehingga, pelaksanaan program JKN berjalan sesuai relnya dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik.

“Salah satu yang harus dilakukan adalah dengan sinergi dengan semua pihak terkait dalam penegakan kepatuhan badan usaha,” ungkapnya.

Menurut Burhan, beberapa langkah telah dilalukan BPJS Kesehatan bersama dinas terkait untuk melakukan pengawasan merupakan upaya nyata.

Apabila langkah itu belum membuahkan hasil, Burhan kembali menegaskan, pihaknya menyiapkan tindakan pengenaan hukum atau pemberian sanksi. Tentu dengan terlebih dulu memanggil badan usaha yang tidak patuh untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sesuai fungsinya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membatu BPJS Kesehatan untuk mendampingi dalam hal penagihan. Termasuk untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan yang berdampak hukum,” tandasnya.

Selain pemberian sanksi administrasi, tambah Burhan, pemanggilan badan usaha adalah langkah yang harus terus dilakukan agar patuh mendaftarkan pekerja dan membayar iuran dalam program JKN. “Harapan kita agar para pemberi kerja ini patuh akan kewajibannya,” ujarnya. (tim)