
Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Kepatuhan Badan Usaha
DOMPU – Meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan peserta dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Bima menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II Kabupaten Dompu 2024, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu cafe di Dompu bersama Kejaksaan Negeri, Pemerintah Daerah dan stakehoder terkait itu dilakukan untuk meninjau efektivitas pelaksanaan atas aktivitas pengawasan kepatuhan badan usaha di Semester II Tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu H. Burhanuddin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, Staf Ahli Bupati yang juga Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Dompu Miftahul Sudah.
Hadir juga pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu, Kabag SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Bima Muhammad Ilham, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Dompu Kamaludin, dan lainnya.

Kepala BPJS Cabang Bima I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, menjelaskan, pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dimaksud, antara lain, kepatuhan pendaftaran, pembayaran Iuran, dan kepatuhan Pemberi Kerja dalam memberikan data pegawainya secara akurat. Dimana hal itu selanjutnya dilakukan sanding data dengan BPJS Kesehatan agar data yang dilaporkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan itu, Arie mengucapkan terima kasih kepada Kajari Dompu dan jajarannya atas dukungan yang diberikan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Terima kasih Pak Kajari,” ucapnya.
Menurut Arie, Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini penting untuk melihat sejauhmana efektivitas langkah-langkah yang sudah dilakukan. Selain itu, merumuskan strategi bersama untuk diterapkan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
Dari hasil evaluasi ini, diharapkan menjadi barometer untuk mengambil langkah dan merumuskan strategi lanjutan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan terhadap badan usaha. Dengan demikian, tercipta kepatuhan badan usaha, khususnya pemberi kerja, dalam mendaftarkan pekerjanya, patuh membayar iuran, dan pelaporan data yang disampaikan akurat.
“Pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya dan menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan amanah Undang-undang, serta memastikan hak peserta tidak dibatasi oleh Pemberi Kerja,” papar Arie.
Upaya lain dalam memastikan kepatuhan seluruh pemberi kerja atas terselanggaranya program JKN, BPJS Kesehatan terus memperkuat kemitraan dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pelaksanaan pengawasan secara bersama.
“Peran Kejaksaan Negeri dan stakeholder lainnya dalam mendukung kepatuhan Badan Usaha tentu sangat penting dan menghasilkan dampak positif dalam penegakan kepatuhan badan usaha. Juga sekaligus dapat memastikan seluruh pekerja sudah terjamin dalam kepesertaan JKN,” ujarnya.
Arie menambahkan, badan usaha yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai September 2024 sebanyak 26 badan usaha dan tujuh badan usaha yang sudah diajukan SKK (Surat Kuasa Khusus). “Terhadap badan usaha yang dilakukan pemeriksaan, diantaranya memastikan jumlah pekerja dan pembayaran iuran,” urai Arie.
Arie berharap, Pemda Dompu memiliki Perda (regulasi) yang mengatur terkait pendaftaran pekerja, sehingga masyarakat yang menjadi pekerja terlindungi jaminan kesehatannya. “Termasuk memastikan pemberi kerja patuh membayarkan iuran jaminan kesehatan setiap bulan,” imbuh Arie. (tim)