DOMPU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Jujur dan Adil (Jurdil) yang dijadwalkan Jumat (8/9/23) pagi ini di DPRD Kabupaten Dompu, gagal terlaksana. Selanjutnya, dewan berencana mengagendakan ulang.
Sesuai undangan yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Jamaludin, sedianya RDP akan berlangsung di Ruang Rapat Terbatas DPRD mulai pukul 09.00 Wita.
Diundang Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD, Inspektur Inspektorat, Kepala Bakesbangpoldagri, Ketua KPU, serta Ketua dan Komisioner Bawaslu.
Hingga pukul 11.30 Wita, yang hadir di kantor dewan pihak Inspektorat (termasuk Inspektur Khaeruddin) dan Bakesbangpoldagri. Sedangkan pihak KPU dan Bawaslu tidak tampak.
Sementara pihak Komisi I DPRD Dompu, hadir Muttakun (Ketua), Sirajudin (Wakil Ketua) dan Muhammad Yamin (Anggota).
“Kami tidak mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran pihak KPU dan Bawaslu. Surat maupun lisan, belum ada,” kata Muttakun pada Lakeynews.com.
Menyusul gagalnya RDP ini, Muttakun mengatakan, akan mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk mengagendakan mengundang kembali. “Kami akan usahakan agar diundang kembali pada kesempatan lain,” tandas Muttakun.
RDP dengan agenda pembahasan Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Jurdil, menurut Ketua Komisi I Muttakun merupakan RDP pertama Tahun 2023.
Selama ini, DPRD belum pernah mendapatkan informasi apa saja program dan kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan KPU, Bawaslu, Bakesbangpoldagri dan Inspektorat yang mendukung terwujudnya Pemilu yang Luber, Jurdil dan Bermartabat.
Karena itulah, DPRD mengundang stakeholder-stakeholder terkait sebagai mitra Komisi I tersebut untuk membicarakannya.
“Ketika diundang, hargailah undangan DPRD. Kalau beragumen ada halangan sehingga tidak bisa hadir, sampaikan secara lisan maupun tulisan ke kami atas ketidakhadirannya,” ujar Muttakun.
Muttakun menegaskan, meski pihaknya mengupayakan undang kembali KPU dan Bawaslu, namun ketidakhadiran KPU-Bawaslu pada RDP hari ini menjadi catatan khusus Komisi I.
Bawaslu Laksanakan Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Pemilih Disabilitas
Sehubungan dengan ketidakhadiran di agenda RDP DPRD, lembaga KPU Kabupaten Dompu memberikan klarifikasi. Bahkan terkait undangan RDP yang tidak dipenuhi tersebut, KPU langsung mengambil sikap tegas.
Namun, poin-poin penyataan maupun sikap tegas KPU tersebut dimuat tersendiri, terpisah dari berita ini (Baca di sini: KPU Dompu tidak Akan Pernah Hadiri Undangan RDP DPRD).
Bagaimana tanggapan Bawaslu Kabupaten Dompu?
Ketua Bawaslu Swastari Haz, saat dikonfirmasi Lakeynews.com ini membenarkan sudah menerima undangan RDP DPRD dan mengakui tidak menghadirinya.
“Kami tidak dapat menghadiri undangan RDP di DPRD karena sedang melaksanakan kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Pemilih Disabilitas di SLB Negeri Dompu,” kata Aca Tari, sapaan Swastari Haz.
Kegiatan yang berlangsung Jumat (8/9/23) mulai pukul 08.30 Wita itu menyasar siswa-siswi dan pengajar SLB negeri setempat.
Aca Tari dan dua Anggota Bawaslu lainnya, Wahyudin dan Syafruddin hadir lengkap dalam kegiatan tersebut.
Pihak KPU Kabupaten Dompu juga hadir di sana. Yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Setiawan.
“Ini program dan kegiatan yang sudah disusun Bawaslu dan harus segera dilaksanakan. Bukan kegiatan yang kami rencanakan hari ini, atau satu dua hari belakangan ini,” kata Aca Tari tegas.
Terkait ketidakhadiran pihak Bawaslu di agenda RDP Komisi I DPRD Dompu, Aca Tari mengatakan, pihaknya tidak sempat menyampaikan ke pihak dewan. (tim)
One thought on “RDP “Pemilu Jurdil” DPRD Dompu Gagal”