Arifuddin: KPU Hanya Tunduk pada UU Pemilu dan PKPU
DOMPU – “Kami sudah Pleno. Kami memutuskan bahwa KPU Kabupaten Dompu tidak akan pernah menghadiri undangan RDP dengan DPRD Dompu, lebih khusus memberikan keterangan terkait pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Legislatif,” tegas Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin pada Lakeynews.com, Jumat (8/9/23).
Penegasan itu disampaikan Arifuddin ketika dikonfirmasi soal ketidakhadiran pihak KPU pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemilu 2024 yang Jujur dan Adil (Jurdil) yang digelar DPRD melalui Komisi I, Jumat pagi.
Diketahui, RDP tersebut tidak dihadiri KPU dan Bawaslu. Yang hadir hanya pihak Inspektorat dan Bakesbangpoldagri. Akibatnya, RDP gagal terlaksana sebagaimana direncanakan.
Baca berita sebelumnya: RDP “Pemilu Jurdil” DPRD Dompu Gagal
Menurut Arifuddin, terkait dengan pelaksanaan teknis kepemiluan, KPU tidak dapat diintervensi oleh siapapun. “KPU tidak akan pernah tunduk dan patuh patuh pada permintaan siapapun,” ujarnya dengan tegas.
Ketua dan segenap komisioner KPU Kabupaten Dompu menjujung tinggi pada sumpah janjinya sebagai penyelenggara Pemilu. “KPU hanya patuh dan tunduk pada Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU,” tandasnya.
Lebih jauh dikemukakan, KPU adalah lembaga independen, bersifat nasional dan mandiri. “KPU bersifat hirarkis,” ungkap Arifuddin.
Dalam Undang-undang tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, lanjut Arifuddin, tidak ada satu klousul pasalpun yang mewajibkan KPU memberikan laporan atau penjelasan apapun kepada DPRD Kabupaten Dompu.
Bila dalam pelaksanaan Pemilu terdapat dugaan pelanggaran, baik administrasi, pidana, sengketa proses dan sengketa hasil, mempersilakan agar diselesaikan sesuai mekanisme yang ada.
“Silakan diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” sarannya.
Selanjutnya, kalau ada elemen masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pelaksanaan tahapan Pemilu, Arifuddin menyarankan agar datang ke KPU.
KPU, menurut dia, sudah membuka layanan help desk setiap hari kerja, dari Senin sampai Jumat, dari jam 08.00 hingga 16.00 Wita.
“Silakan datang ke KPU. Kami siap melayani dan memberikan informasi pelaksanaan tahapan Pemilu, kecuali informasi yang dikecualikan,” imbuhnya. (tim)