
DOMPU – Pemkab Dompu melaksanakan Rapat Teknis dan fokus membahas empat isu seksi. Rapat itu berlangsung di ruangan Kepala Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu, Selasa (25/7/23).
Keempat isu yang dibahas khusus dalam rapat yang dipimpin Kepala Bappeda & Litbang Drs. H. Gaziamansyuri, M.Ap dan didampingi Kabid Fispra Bappeda & Litbang David, ST, MT sebagai berikut;
Pertama, Hasil Penilaian Readiness Criteria Tahap I DAK Integrasi (DAK Tematik PPKT) TA 2024 oleh PFID Setjen KemenPUPR RI.
Kedua, Evaluasi Menyeluruh DAK Integrasi TA 2024 untuk Pembelajaran dan Persiapan Pengajuan TA 2025.
Ketiga, Permasalahan Strategis Air Bersih.
Keempat, Penganggaran DED RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan RTP (Ruang Terbuka Publik) Karijawa.
Hadir dalam rapat ini, antara lain, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Kabid Anggaran BPKAD, Kabid Pertamanan dan Kabid Persampahan Dinas LH; dan Pejabat terkait dari Bappeda & Litbang, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dinas LH Dompu.
Bagaimana out put rapat tersebut? Apa saja poin-poin yang dihasilkan?
Kepala Bappeda & Litbang Drs. H. Gaziamansyuri menyebut dan menguraikan 10 poin;
Pertama, sebut Dae Gazi (sapaan akrab H. Gaziamansyuri), hasil penilaian Readiness Criteria Tahap I DAK Integrasi (DAK Tematik PPKT) TA 2024 oleh PFID Setjen KemenPUPR RI akan menjadi bahan perbaikan usulan untuk pengusulan pada TA 2025. Dengan catatan, proses penyiapan usulan berikut RC-nya, dimulai dari sekarang ini, terutama yang terkait dengan kesiapan lahan.
“Perlu koordinasi yang intens dengan pihak BPN Dompu, Pemerintah Desa dan pihak terkait lainnya. Dan, akan segera dilakukan peninjauan lapangan kembali,” jelasnya.

Kedua, Kawasan Kumuh Prioritas yang akan diusulkan tetap Kawasan Doro Karama (Desa Soro dan Soro Barat) dengan penyesuaian sebagaimana catatan hasil penilaian, terutama menyangkut luas kawasan kumuh yang harus di bawah 10 hektare.
Ketiga, pempercepat pengurusan Izin Reklamasi Pantai.
Keempat, Dinas PUPR Kabupaten Dompu segera setelah izin reklamasi diterbitkan, akan memfasilitasi (menangani) reklamasi pantai. “Reklamasi menjadi item yang terpisah dari penanganan permukiman kumuh eksisting,” papar Dae Gazi.
Kelima, Pengusulan DAK Fisik TA 2024 yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Dompu telah sangat baik, baik kuantitas maupun kualitasnya. Hal tersebut, menurut Dae Gazi, sebagaimana terekam secara digital dalam aplikasi KRISNA:
a. Usulan DAK Bidang Jalan = Rp. 74.697.894.005,3
b. Usulan DAK Bidang Air Minum = Rp. 19.145.000.000,0
c. Usulan DAK Bidang Sanitasi = Rp. 17.500.000.000,0, dan
d. Usulan DAK Bidang Sanitasi = Rp. 54.093.284.000,1
Keenam, terhadap usulan ini, diharapkan jajaran Dinas PUPR Kabupaten Dompu dapat memperkuat kembali dengan melakukan komunikasi langsung dengan jajaran PFID Setjen Kemen-PUPR RI.
Ketujuh, jajaran Dinas PUPR Kabupaten Dompu harus responsif terhadap tahapan selanjutnya pasacausulan DAK Fisik TA 2024. Yakni Verifikasi Usulan DAK Fisik (21-28 Juli 2023), Penilaian Awal Usulan DAK Fisik (28 Juli-6 Agustus 2023), dan Penilaian Akhir Usulan DAK Fisik (14-31 Agustus 2023).
Kedelapan, Isu/Permasalahan Strategis Air Bersih akan dibahas lebih lanjut dalam acara Semiloka yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. “Disamping itu, insya Allah akan dituntaskan skema penyehatan PDAM,” tutur Dae Gazi.
Kesembilan, lanjut Dae Gazi, Penganggaran DED RTH dan RTP Karijawa, yakni:
a. DED akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu pada APBD Perubahan TA 2023.
b. Pembangunan RTH dan RTP Karijawa akan diusulkan ditangani pada TA 2024, dengan catatan DED harus sudah tuntas pada Desember 2023. Dengan demikian, pelelangan dapat dilakukan pada bulan Januari TA 2024.
Kesepuluh, perlu dilakukan langkah strategis dan konkret, serta penyediaan anggaran untuk mengaktifkan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) di Kempo dan Pekat sebagai salah satu solusi penanganan terhadap permasalahan sampah.
Kesebelas, “Out put rapat akan kami laporkan kepada Pimpinan Daerah,” cetus Dae Gazi mengakhiri penjelasannya. (tim)
