Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTB Suhardi, mengisi Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Kabupaten Dompu, di Kafe Uma Tua. (tim/lakeynews.com)

PEMILU 2024 makin dekat. Tahapan demi tahapan terus berproses.

Seiring dengan itu, belakangan ini muncul sejumlah pertanyaan tentang berbagai hal ke-Pemilu-an.

Di antaranya, terkait pencalegan anggota keluarga seorang ASN/PNS, pejabat, bahkan penyelenggara Pemilu –khususnya Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Jika ada ASN/PNS atau pejabat punya anak, istri atau suami menjadi calon anggota legislatif (Caleg), bolehkah si Caleg dalam keluarga itu memasang baliho atau tanda gambar Caleg di (depan) rumahnya?” salah satu pertanyaan.

“Seandainya ada istri, suami, anak atau orang tua dari Panwaslu menjadi Caleg, bagaimana seseorang anggota Panwaslu bersika?” pertanyaan lain.

Itulah antara lain pertanyaan-pertanyaan yang kerap terdengar akhir-akhir ini.

Pertanyaan itu juga sempat mengemuka dari anggota Panwascam peserta Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Dompu di Kafe Uma Tua, Kamis (25/5/23).

Baca berita sebelumnya: Bawaslu Dompu Motivasi Panwascam melalui Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTB Suhardi yang dihadirkan untuk mengisi materi kegiatan tersebut, menjawab dan menjelaskan secara tuntas berbagai pertanyaan itu.

“Tugas kita Pengawas Pemilu itu adalah Awasi, Cegah, Tindak,” papar Suhardi didampingi Ketua Bawaslu Dompu Irwan serta dua Komisioner Bawaslu; Wahyudin dan Swastari Haz.

Suhardi terlebih dulu mencontohkan seorang PNS yang menjadi istri Caleg. Pada suatu saat, ada tamu suaminya yang datang, atau ada kegiatan konsolidasi di rumahnya.

“Saat itu, PNS yang merupakan istri Caleg mau suguhi kopi untuk tamu suaminya. Pertanyaannya, boleh nggak,” tutur Suhardi.

“Masak seorang istri tidak boleh menyuguhkan kopi bagi tamu suaminya,” timpal Suhardi lagi.

Panwascam se-Kabupaten Dompu antusias mendengarkan paparan materi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTB Suhardi. (tim/lakeynews.com)

Menurutnya, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang hal itu. Dibutuhkan kreativitas anggota Panwaslu dalam menilai dan menyikapi situasi di lapangan.

Panwaslu dituntut pinta-pintar mengelola potensi konflik dan pelanggaran di bawah. “Fungsi cegah Panwaslu tersebut, ya, itu, untuk menghindari konflik dan pelanggaran,” tegasnya.

Bagaimana dengan pemasangan baliho anak (misalnya) yang nyaleg di rumah orang tuanya yang PNS?

Menanggapi itu, Suhardi berpendapat, sepanjang mendapat izin dari yang punya rumah (orang tua), baliho Caleg (anak) bersangkutan boleh dipasang.

“Anak nyaleg dan mau pasang baliho, sementara orang tuanya ASN. Menurut saya, nggak soal itu anaknya pasang baliho selama dapat izin,” tandasnya.

Dia berpesan pada segenap Panwascam di Kabupaten Dompu agar tidak mengikat diri untuk “semua dilarang, kecuali yang boleh”.

“Saya tegaskan, semua boleh, kecuali yang dilarang secara tegas,” imbuh Suhardi.

“Kalau semua-muanya dilarang, kecuali yang boleh, panjang itu. Istri bikin kopi untuk tamu suaminya, bisa nggak boleh jadinya,” sambungnya.

Demikian pula menyangkut anggota Panwascam atau Panwaslu yang punya istri atau suami nyaleg, menurutnya, tidak ada masalah. “Tidak soal itu,” ujarnya.

Yang menjadi persoalan, lanjut dia, kalau anggota Panwaslu bersangkutan terlibat mengampanyekan istri atau suaminya yang nyaleg. “Apalagi sampai ikut nyawer segala macam, misalnya, wah berat itu sanksinya,” kata Suhardi me-warning.

Suhardi mengingatkan, bahwa anggota Panwaslu menghindari interest atau kepentingan. Jaga profesionalisme sebagai penyelenggara (pengawas) Pemilu. “Harus dijaga semua,” pesannya.

Mengapa?
“Publik, terutama yang awam akan berpikiran buruk pada kita. Misalnya, kita dianggap tidak mungkin akan mengawasi istri atau suami sendiri yang nyaleg,” tandasnya.

Disini, dalam situasi seperti ini, tantangan bagi pengawas Pemilu. Meskipun istri/suami nyaleg, harus tetap profesional mengawasi.

Suhardi memahami, akan beda psikologi dirasakan Panwaslu yang anggota keluarganya menjadi Caleg dengan yang dirasakan Panwaslu yang tidak memiliki anggota keluarga yang nyaleg.

“Pengawas Pemilu yang anggota keluarganya nyaleg, pasti punya beban psikologi yang luar biasa,” papar Suhardi. (sarwon al khan)