
Rafidin: Kalau tidak Ada, Tanyakan kepada Bupati Bima
–
BIMA – Anggota DPRD Kabupaten Bima utusan Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Rafidin H. Baharudin memberikan tanggapan tegas dan keras terkait dana Rp. 1 miliar untuk pelebaran ruas Jalan Wakudopa-Kala (Desa Wadukopa, Kecamatan Soromandi menuju Desa Kala, Kecamatan Donggo).
Dana tersebut mendapat sorotan tajam dari beberapa elemen publik karena dikabarkan “hilang” dalam alokasi APBD Kabupaten Bima Tahun 2023.
Sederet pertanyaan pun bermunculan. Antara lain, kenapa dana itu bisa tiba-tiba “hilang” begitu di APBD?
Pertanyaan lain, kenapa Rafidin sebagai anggota dewan dari Dapil 3 (Kecamatan Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora) tidak membawa dana Pokir-nya (Rp. 1 miliar) untuk pelebaran jalan tersebut?
Menurut Rafidin, dana Rp. 1 miliar sudah diputuskan dan diketok dewan dalam rapat pembahasan anggaran terakhir, sekitar November 2022. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD (anggota Fraksi Partai Amanat Nasional/F-PAN) Muhammad Aminullah.
“Palu yang diketok Pak Aminullah tersebut tetap sah. Anggaran Rp 1 miliar itu harus dan wajib ada,” tegas Rafidin dalam video klarifikasi berdurasi 19 menit 15 detik yang beredar luas di Medsos, sejak Sabtu (13/5/23).
Diketahui, di lembaga wakil rakyat Bumi Maja Labo Dahu, Rafidin menjabat ketua Fraksi PAN, ketua Komisi I dan anggota Banggar.
Rafidin menegaskan, bukan tidak bisa dana Pokir-nya untuk pelebaran jalan Wadukopa-Kala. Namun, jika dana Pokir Rp 1 miliar dibawa ke sana, maka dikhawatirkan desa-desa lain banyak yang tidak kebagian program.
“Tapi tidak perlu khawatir, karena sudah diketok dalam rapat dewan, dana Rp 1 miliar tetap ada. Wajib ada dalam APBD Kabupaten Bima 2023,”
Kalau ternyata belakangan diketahui tiba-tiba tidak ada dan tidak dimasukkan dalam APBD, Rafidin mengaku heran.
“Kalau tidak ada, tanyakan kepada eksekutif. Tanyakan kepada Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, tanyakan kepada Dinas PUPR,” imbuh Rafidin tegas. (tim)

One thought on “Rp 1 M untuk Jalan Wakudopa-Kala “Hilang” di APBD 2023, Sudah Diketok dan Wajib Ada”