
DOMPU – Teka-teki kapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Dompu, terjawab sudah. Final. Pemkab Dompu, memutuskan gawe Demokrasi warga di 33 desa dilaksanakan dalam tahun 2023 ini.
“Anggarannya sudah ada dalam APBD Dompu Tahun 2023 sebesar Rp. 500 juta. Dialokasikan di DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa),” kata Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra pada Lakeynews.com, Kamis (4/5).
Dijelaskan Sekda, 33 Kades se-Kabupaten Dompu akan berakhir masa jabatannya per 31 Desember 2023.
Beda dengan daerah lain, seperti Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Lombok Barat (Lobar). Sejumlah Kades di dua daerah itu berakhir masa jabatannya per 31 Desember 2022.
Karena itulah, Pemkab Dompu menyikapi masalah Pilkades ini dengan hati-hati. Harus sesuai dengan regulasi yang ada, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
“Di dalam Perda Nomor 1/2015 tidak ada klausul bila Pilkades boleh dipercepat,” papar Sekda. Hal senada juga disampaikannya di WAG LakeyNews.Com pada hari yang sama.
Pada Bab III Pemilihan Kepala Desa Serentak, Bagian Kesatu: Tahapan Persiapan di Pasal 6 disebutkan, Tahapan Persiapan Terdiri Atas Kegiatan:
a. Pemberitahuan BPD kepada Kades tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 bulan sebelum akhir masa jabatan, tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
b. Pembentukan panitia pemilihan oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
c. Laporan akhir masa jabatan Kades kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
d. Perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh Panitia Pemilihan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan.
e. Persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia pemilihan.
Makna dari pasal di atas, jelas Sekda, tahapan Pilkades dimulai 6 bulan sebelum Kades berakhir masa jabatannya. Karena 33 Kades selesai masa jabatannya pada akhir 2023 (SK penetapannya 31 Desember 2017 dan pelantikannya tanggal 4 Januari 2018), maka tahapannya dimulai awal Juli 2023.
Terhadap hal tersebut, Bupati Dompu sudah bersurat ke Gubernur NTB dan Kemendagri. “Gubenur belum balas. Sedangkan Kemendagri baru balas awal Mei 2023 ini melalui WA, walau suratnya tertanggal 12 April 2023,” urai Sekda.
Sesusi schedule yang dibuat oleh DPMPD, dibutuhkan waktu 6 bulan untuk melaksanakan tahapan Pilkades. Mulai dari tahap Persiapan, Pencalonan, Pemungututan suara, hingga Penetapan.
Bila merujuk surat Kemendagri tanggal 14 Januari 2023 poin 4 disebutkan; (a). Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun Kemendagri Cq Ditjen Bina Pemerintahan Desa tanggal 12 April 2023, perihal: tanggapan atas pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2023 di Kabupaten Dompu pada poin 6 disebutkan:
“Selanjutnya, disampaikan kepada saudara Gubernur untuk :
a. Menyamopaikan kepada Bupati Dompu segera mengatur waktu Pilkades yang Kadesnya berakhir masa jabatan pada tahun 2023 dan pelaksanaannya sesuai Perbup dengan tetap berkoordinasi dengan Forkopimda dalam menjaga kondusivitas serta stabilitas di Kabupaten Dompu.
b. Menyampaikan kepada Bupati Dompu segera menyiapkan pelaksanaan Pilkades dengan tahapan sebagimana dimaksud pada angka 3 dan seterusnya.”
“Menyikapi surat Ditjen Bina Pemdes itu, pada tanggal 2 Mei lalu, Bupati bersama Forkopimda melaksanakan rapat dan diputuskan Pilkades dilakukan tahun 2023 ini, sambil menunggu surat dari Gubernur,” papar Sekda.
Pada kesempatan itu, Bupati Dompu memerintahkan Wakil Bupati dan Sekda bersama OPD terkait dan delapan Camat untuk melakukan rapat persiapan Pilkades sebelum dilakukan Rakor tingkat Kabupaten.
Perintah itupun langsung ditindaklanjuti. Bupati dan Sekda melakukan rapat yang juga mengundang 33 Kades bersama ketua BPD.
Rapat tesebut memutuskan beberapa poin. Pertama, perlu disiapkan Perbup tentang Pilkades dan dalam minggu ini sudah selesai draftnya.
Kedua, Camat segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan 33 desa terkait pembiayaannya. “Revisi APBDes, dari 33 desa baru Desa Saneo, Doropeti, Lanci Jaya, Kampasi Meci dan Desa Lasi yang sudah alokasikan di APBDes-nya,” ungkap Sekda.
Ketiga, pihak Kabupaten Dompu menyusun pedoman dan penentuan besaran biaya tiap item kegiatan Pilkades, seperti honor panitia dan lainnya.
Keempat, Koordinasi dengan KPU dan Dinas Dukcapil untuk data pemilih sebagai referensi.
Dan, kelima, penyusunan tata tertib dan Juklak-Juknis Pilkades sebagai acuan oleh Panitia Pilkades tahun 2023. (tim)

One thought on “Pilkades Serentak di Dompu Final 2023, Sekda: Anggaran sudah Ada di APBD”