DOMPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu akan segera melakukan uji publik terhadap dua desain daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.
“Uji publik kita rencanakan sekitar hari Rabu (14/12). Kalau tidak di KPU Dompu, mungkin di Lakey (kawasan wisata). Tapi, masih tentatif,” kata Ketua KPU Dompu Arifuddin pada Lakeynews.com, Senin (12/12).
Seperti dilansir media ini sebelumnya, KPU Dompu mendesain dan mengusulkan dua desain Dapil ke KPU RI. Yakni empat Dapil dan lima Dapil.
Pada desain empat Dapil; Dompu I (Kecamatan Dompu, Pajo dan Hu’u) 11 kursi, Dompu II (Kecamatan Woja) tujuh kursi, Dompu III (Kecamatan Manggelewa dan Kilo) enam kursi dan Dompu IV (Kecamatan Kempo dan Pekat) enam kursi.
Sementara, desain lima Dapil; Dompu I (Kecamatan Dompu) tujuh kursi, Dompu II (Kecamatan Pajo dan Hu’u) empat kursi, Dompu III (Kecamatan Woja) tujuh kursi, Dompu IV (Kecamatan Manggelewa dan Kilo) enam kursi, dan Dompu V (Kecamatan Kempo dan Pekat) enam kursi.
Baca juga:
- Begini MD KAHMI Dompu Memandang Penataan Dapil oleh KPU
- Pendaftaran Dapil Pemilu 2024 Dipermudah SiDapil
Menurut Arifuddin, KPU Dompu hanya menyampaikan atau mengusulkan dua desain Dapil tersebut. Desain yang mana yang akan dipakai, keputusan ada di tangan KPU RI.
Pria yang akrab disapa Dae Arif itu mengatakan, uji publik terhadap dua desain Dapil dilakukan untuk mengetahui respon masyarakat.
“Kalau empat Dapil bagaimana responnya, dan kalau lima Dapil juga bagaimana responnya. Semua itu sebagai bahan untuk menindaklanjuti usulan kami di KPU RI,” jelas Dae Arif.
Terkait uji publik desain Dapil itu, KPU Dompu akan mengundang berbagai pihak. Termasuk perwakilan tokoh budaya, Parpol, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perwakilan insan pers dan unsur berkepentingan lainnya.
Pihaknya telah menyiapkan form tanggapan masyarakat terkait dua desain Dapil untuk menjadi bahan lampiran di KPU pusat.
Tanggapan tertulis dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, agar tidak ada kekhawatiran bahwa dua desain Dapil hanya keinginan KPU.
“Kami butuh tanggapan masyarakat untuk menghindari asumsi macam-macam. Misalnya, jangan sampai ada kesan desain Dapil karena ada titipan Parpol tertentu pada desain usulan itu,” tegasnya.
Dae Arif menambahkan, pertimbangannya untuk desain lima Dapil yakni prinsip kesinambungan, karena masih desain baru.
“Pemekaran Dapil baru dilakukan di Pemilu 2019. Tetapi tidak menutup kemungkinan (dapat dilakukan) karena tidak ada asas yang dilanggar,” jelasnya. (tim)