Kembali Lakukan Sosialisasi, KPU Dompu Usulkan Dua Desain Dapil
–
DOMPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, hari ini (Kamis, 8/12) kembali melaksanakan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan, Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu dan Peraturan KPU (PKPU).
Kegiatan yang berlangsung di Cafe Laberka Dompu, dihadiri Asisten I Setdakab Dompu Agus Salim, perwakilan Kodim 1614/Dompu, Kejari Dompu, Bawaslu dan perwakilan perguruan tinggi se-Kabupaten Dompu.
Hadir juga perwakilan organisasi media dan wartawan, perwakilan KNPI, partai politik se-Kabupaten Dompu dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Agus Salim yang mewakili Bupati H. Kader Jaelani menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada KPU atas kinerjanya.
“Dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU Dompu berpegang teguh pada prinsip jujur, adil dan demokratis,” ujar Agus Salim.
Sementara itu, Ketua KPU Dompu Arifuddin menjelaskan sosialisasi itu dilakukan agar tidak terjadi simpang siur informasi dan tidak terjadi multitafsir terhadap peraturan yang ada.
Menurutnya, KPU Dompu berjalan tegak lurus dengan peraturan dan keputusan yang dikeluarkan KPU RI.
“Semoga dengan sosialisasi ini, kita bisa sama-sama memahami dan tidak ada perdebatan, apalagi demo-demo,” harap Arifuddin.
Sedangkan pemaparan materi sosialisasi lakukan para komisioner KPU Dompu. Diawali oleh Anshori tentang Desain Dapil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu.
Disusul Pencalonan DPD oleh Agus Setiawan, Perekrutan Badan Adhoc oleh Sulastriana, dan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Yaser.
Anshori yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mengungkapkan, KPU Dompu telah mengusulkan dua Desain Dapil ke KPU RI. Yakni empat Dapil dan lima Dapil.
“Kami sudah mengusulkan dua desain Dapil. Tinggal KPU RI yang memutuskan, ini bukan informasi hoax,” jelasnya.
Dia menambahkan, penyusunan Dapil tidak dilakukan dengan cara manual seperti Pemilihan umum (Pemilu) 2019. Pada Pemilu 2024, pendaftaran Dapilnya menggunakan Sistem Informasi Daerah pemilihan (SiDapil), sebuah website yang siapkan KPU RI.
Menurutnya, dengan menginput data ke website, akan muncul peta dan rencana Dapil.
“Dulu waktu penginputan manual KPU Dompu harus belajar statistik. Sekarang jauh lebih mudah,” kata Anshori.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,jumlah penduduk Kabupaten Dompu sebanyak 254.190 jiwa.
Anshori menjelaskan, jumlah penduduk dari keputusan itu menentukan jumlah perolehan kursi sebanyak 30 kursi di DPRD Dompu.
Dia menambahkan, penyusunan Dapil berdasarkan regulasi penataan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
“Aturannya, Dapil I harus dimulai dari Ibukota Kabupaten Dompu yakni Kecamatan Dompu. Sesuai arah jarum jam, maka masuk Kecamatan Pajo dan Hu’u,” sebutnya.
Setelah itu, lanjutnya, arah jarum jam ke kiri sampai Dapil II (Kecamatan Woja). Terus Dapil III (Kecamatan Manggelewa dan Kilo), dan terakhir, Dapil IV (Kecamatan Kempo dan Pekat).
Penyusunan Dapil dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip; kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama (coterminous), kohesivitas dan kesinambungan.
Anshori menambahkan, satu Dapil harus memiliki minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi. Jumlah kursi dihitung dengan Bilangan Pembanding Penduduk (BPPd).
Pada desain empat Dapil; Dompu I (Kecamatan Dompu, Pajo dan Hu’u) 11 kursi, Dompu II (Kecamatan Woja) tujuh kursi, Dompu III (Kecamatan Manggelewa dan Kilo) enam kursi dan Dompu IV (Kecamatan Kempo dan Pekat) enam kursi.
Sementara, desain lima Dapil; Dompu I (Kecamatan Dompu) tujuh kursi, Dompu II (Kecamatan Pajo dan Hu’u) empat kursi, Dompu III (Kecamatan Woja) tujuh kursi, Dompu IV (Kecamatan Manggelewa dan Kilo) enam kursi, dan Dompu V (Kecamatan Kempo dan Pekat) enam kursi.
Menurut, Ansyori desain lima ini proporsional. “Ini mohon maaf, takut disalahterjemahkan, dengan lima Dapil power sharing wilayah lebih seimbang,” jelasnya dengan penuh pertimbangan.
Sementara itu, Agus Setiawan yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan materi tentang Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Menurutnya, bagi yang ingin mencalonkan diri menjadi DPD dengan jumlah penduduk Nusa Tenggara Barat (NTB) 3,5 juta jiwa, harus ada dukungan dua ribu penduduk.
“Untuk pendaftaran perseorangan dimulai 1-14 Mei 2023, sedangkan persiapan dimulai Desember ini,” jelasnya. (sdn)