Sekretaris Umum Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Dompu Suherman. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Majelis Daerah (MD) KAHMI Kabupaten Dompu punya pandangan menanggapi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang tengah dilakukan KPU Dompu untuk Pemilu 2024.

Beberapa waktu lalu, KPU kabupaten telah mengusulkan dia desain Dapil ke KPU RI (empat Dapil dan lima Dapil). Baca juga:

“Pada prinsipnya, MD KAHMI Dompu sepakat dan mendukung penataan atau penambahan Dapil dari empat Dapil menjadi lima Dapil,” kata Sekretaris Umum MD KAHMI Kabupaten Dompu Suherman pada Lakeynews.com, Senin (12/12).

Untuk Dapil Dompu 1 yang semula terdiri dari Kecamatan Dompu, Pajo dan Hu’u dengan alokasi 11 kursi ditata menjadi dua Dapil. Dapil Dompu 1 mencakup Kecamatan Dompu dengan alokasi 7 kursi, dan Dapil Dompu 2 mencakup Kecamatan Pajo dan Hu’u dengan alokasi 4 Kursi.

“Secara Undang-Undang (UU), itu dimungkinkan karena ketentuannya alokasi kursi minimal tiga dan maksimal 12. Menurut Peraturan KPU, juga dimungkinkan karena memenuhi prinsip,” jelas Herman.

Lima Dapil di Kabupaten Dompu dinilainya memenuhi 6 dari 7 prinsip. Hanya prinsip kesinambungan yang tidak memenuhi syarat karena tidak mengacu pada Dapil sebelumnya.

“Namun, itu dapat diabaikan manakala prinsip di atasnya ada yang tidak sesuai,” tegas pria yang juga dikenal sebagai Pemerhati Urusan Pemilu dan Demokrasi ini.

Katanya, desain lima Dapil itu lebih mencerminkan prinsip kesetaraan dan proporsionalitas dibanding dengan desain empat Dapil.

Disparitas alokasi kursi dengan desain lima Dapil adalah tiga, sementara disparitas alokasi kursi dengan desain empat Dapil adalah lima.

“Jadi Disparitas alokasi kursi antar-Dapil pada desain lima Dapil tidak terlalu jomplang,” papar Herman.

Poin lain yang tidak kalah penting disampaikan Herman, secara sosial politik. Tujuan akhir dari penyelenggaraan Pemilu adalah bagaimana memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

Dalam demokrasi, kesejahteraan itu akan dapat dijewantahkan manakala ada keterwakilan atau representasi.

“Nah, Dapil itu adalah sarana represtasi konstituen. Semakin banyak yang merepresentasikan konstituen di suatu wilayah, maka potensi wilayah itu maju dan berkembang sangat terbuka,” ungkapnya.

Itulah menurut dia yang diharapkan dalam konteks penataan Dapil Dompu 1. Masyarakat Kecamatan Pajo dan Hu’u ada yang merepresentasikan kepentingannya secara langsung. “Tidak seperti sebelumnya yang didominasi oleh figur-figur dari Kecamatan Dompu,” ujarnya.

Pada sisi lain, Herman melihat hampir mayoritas elemen masyarakat Dompu setuju dengan penataan Dapil ini. Terutama dari empat Dapil menjadi lima Dapil.

Dia berharap, setuju itu bukan saja diekpresikan melalui pemberitaan di media. Namun, juga memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis kepada KPU Dompu karena itulah yang bisa dijadikan dokumen usulan penataan Dapil ke KPU RI.

“MD KAHMI Kabupaten Dompu sendiri, dalam waktu dekat akan menyampaikan masukan dan tanggapan secara tertulis berdasarkan kajian internalnya kepada KPU Dompu,” tutur Herman.

Kepada KPU Dompu, Herman berharap agar benar-benar profesional, proporsional dan transparan, serta memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan dalam proses penataan Dapil ini.

“Jika, penataan dari empat Dapil menjadi lima Dapil sukses, ini menjadi legacy dan catatan sejarah yang baik bagi teman-teman KPU Dompu,” cetus mantan komisioner KPU Dompu ini. (ayi)