Koordinator Divisi HPPS Bawaslu Dompu Swastari Haz dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dompu Agus Setiawan, ketika memberikan materi pada Rakor Internal Bawaslu di Hotel Tursina, Sabtu-Minggu (19-20/11). (suaidin/lakeynews.com)

DOMPU – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan menyebut secara umum ada dua sengketa Pemilu. Yakni sengketa antarsesama peserta Pemilu dan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Dan, dalam pelaksanaannya terdapat regulasi teknis. Diantaranya, peraturan KPU, peraturan Bawaslu, peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), prinsip penyelenggaraan Pemilu dan peraturan bersama ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumdu).

Hal tersebut disampaikan Agus ketika menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Bawaslu Kabupaten Dompu. Rakor yang membahas Dinamika Problematika dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 itu berlangsung di Hotel Tursina Dompu, SabtuSabtu-Minggu (19-20/11).

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Dompu Gelar Rakor Internal

Agus mengatakan, pelanggaran administrasi Pemilu, terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Bawaslu menerima, memeriksa dan merekomendasikan pelanggaran administrasi Pemilu dalam waktu paling lama 14 hari.

Kemudian, paling lambat tiga hari sejak diterbitkannya putusan Bawaslu, KPU wajib menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan berupa sanksi administrasi pembatalan calon bagi peserta Pemilu.

Calon atau pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat tiga hari sejak Keputusan KPU ditetapkan.

“MA memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 hari sejak berkas perkara diterima,” jelas Agus.

Dua narasumber: Koordinator Divisi HPPS Bawaslu Dompu Swastari Haz, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dompu Agus Setiawan, bersama peserta Rakor Internal Bawaslu di Hotel Tursina. (suaidin/lakeynews.com)

Narasumber lain, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, membahas Adjudikasi pada Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Wanita berhijab dan bercadar yang akrab disapa Aca Tari itu menegaskan, adjudikasi hadir untuk menyelesaikan sengketa antarpihak yang tidak bisa diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa lain.

Menurutnya, adjudikasi menempatkan para pihak saling berhadapan setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.

Sengketa proses Pemilu antara para pihak akan diperiksa dan diputus oleh Ketua dan Anggota Bawaslu yang berkedudukan sebagai Majelis Adjudikasi dan penyelesaian sengketa melalui putusan Bawaslu.

“Tujuan dari adjudikasi memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa. Selain itu, untuk menciptakan keadilan Pemilu kepada semua pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

Aca Tari menambahkan, prinsip dasar adjudikasi dengan waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu diselesaikan paling lama 12 hari kerja sejak permohonan dinyatakan diterima.

Bawaslu akan mengidentifikasi masalah yang akan datang dengan dasar membentuk konstruksi berpikir dan melihat problem yang dihadapi sebelumnya.

“Harus ada bimbingan khusus di Bawaslu. Bukan saja komisioner tetapi tataran staf. Dengan itu, akan memberikan dukungan terhadap pimpinan, sehingga ada tata cara jadi notulen yang baik, tata cara penyesuaian keputusan dan tata penulisan risalah dengan maksimal,” jelasnya.

Pada sisi lain, momen tersebut dimanfaatkan Aca Tari untuk menyemangati dan memberikan motivasi kepada segenap peserta Rakor Internal Bawaslu. (sdn)