Bahas Dinamika Problematika dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
–
DOMPU – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Internal tentang Dinamika Problematika dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Tursina Dompu, Sabtu-Minggu (19-20/11).
Pihak luar yang dihadirkan sebagai narasumber dalam kegiatan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) Dr. Taufik Firmanto dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan.
Sedangkan pemateri dari Internal Bawaslu Kabupaten Dompu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Swastari Haz dan Syandi Mulyadin.
Hadir pula di tengah-tengah Rakor internal tersebut, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Wahyudin alias Cun Stratak. Selain itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Lalu Maharudin (Mahes), serta sejumlah pejabat dan staf sekretariat Bawaslu sebagai peserta Rakor.
Ketika membuka kegiatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan menjelaskan, Rakor itu untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu dalam pengawasan pelanggaran Pemilu.
“Apapun persoalan atau masalah tentang Pemilu, endingnya ada pada kita. Bawaslu yang bertugas menangani pelanggaran. Baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana,” jelas Irwan.
Dia berharap, kegiatan berjalan lancar dan mendapatkan output sesuai harapan.
Dr. Taufik: Bawaslu “Sakti Mandraguna”, Selain Wasit juga Hakim
Sementara itu, Narasumber Dr. Taufik Firmanto menjelaskan, ada tiga penyelenggara Pemilu di Indonesia; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kondisi seperti ini hanya terjadi di dua negara. Indonesia dan Ekuador,” papar Taufik saat menyampaikan materinya.
Taufik kemudian menguraikan proses penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia. Menurutnya, pelanggaran kode etik diselesaikan DKPP, sengketa administrasi diselesaikan Bawaslu dan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) diadili Pengadilan TUN (PTUN).
“Kalau perselisihan hasil Pemilu, diadili Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan tindak pidana diselesaikan Peradilan Umum,” paparnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, kelembagaan pengawas Pemilu dikukuhkan melalui Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, fungsi Bawaslu sekarang dari “wasit” hingga menjadi “hakim”. Berdasarkan pasal 93 tentang tugas Bawaslu bagian b melakukan pencegahan dan penindakan terhadap poin dua, yakni sengketa proses Pemilu.
“Dengan pasal 93 menjadikan Bawaslu “sakti mandraguna”. Tidak lagi sekadar menjadi wasit, melainkan hakim dan melalui palunya menjadi wakil Tuhan dimuka Bumi,” jelasnya.
Selain itu, dalam pasal 95 tentang wewenang Bawaslu poin b, c, dan d yang berkaitan dengan memutus pelanggaran, mengadjufikasi dan memutuskan sengketa Pemilu, dia berharap dengan tanggung jawab yang besar tidak terjadi penyalahgunaan. (sdn)
One thought on “Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Dompu Gelar Rakor Internal”