Kadistanbun Dompu Muhammad Syahroni, MM (kanan) dan Kadis Dukcapil pada momen penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, disaksikan Sekda Gatot Gunawan P. Putra, SKM, M.Kes. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya petani terus dilakukan Pemkab Dompu.

Berbagai kekurangan dan kelemahan yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan terus dibenahi dan diperbaiki. Seperti yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun).

Dinas yang dikepalai Muhammad Syahroni, MM, itu berusaha meminimalisir kesalahan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diinput ke sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Beberapa hari lalu, Kadistanbun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Dompu. Penandatanganan PKS tersebut disaksikan Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra, SKM, M.Kes.

Diketahui, selama ini kerap dijumpai kesalahan dalam menginput data NIK petani ke sistem e-RDKK. Kesalahan tersebut berdampak dan berkontribusi terhadap kesulitan petani saat hendak menebus pupuk bersubsidi jatahnya.

“Adanya perjanjian kerja sama dengan Dinas Dukcapil ini, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan data NIK petani yang diinput ke sistem e-RDKK tahun 2023,” kata Muhammad Syahroni.

“Ini bagian dari ikhtiar kita dalam menyempurnakan kekurangan selama ini, khususnya menyangkut sistem,” sambung pria yang akrab disapa Dae Roni itu pada Lakeynews.com, Senin (1/8).

Baca juga:

Sebelumnya, Roni menjelaskan, pupuk bersubsidi merupakan pupuk kebutuhan petani yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah. Pelaksananya atas dasar program pemerintah di sektor pertanian.

Tidak semua petani berhak menerima pupuk bersubsidi. Pupuk ini  diperuntukan bagi mereka yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di SIMLUHTAN, database dalam penyusunan e-RDKK.

‘Kebutuhan kelompok tani berupa pupuk ini direncanakan dan didata setiap petaninya untuk selanjutnya diinput di sistem ini (e-RDKK),” jelas Roni.

(SIMLUHTAN kepanjangan dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian. Ini merupakan sistem informasi berbasis web yang dikembangkan Kementerian Pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan pertanian, red)

Roni mengungkapkan, penggunaan e-RDKK bisa mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Dengan e-RDKK, data mudah dipantau dan di monitoring, baik oleh pihak pemerintah maupun masyarakat.

“Sehingga, penyaluran pupuk bersubsidi akan tersalurkan kepada petani yang benar-benar membutuhkannya dan berhak,” tandasnya.

Roni juga menguraikan hasil Rapat Koordniasi (Rakor) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi yang dilaksanakan Kementerian Pertanian, 19  Juli lalu. Rakor tersebut melibatkan pihak Pupuk Indonesia Holding Company, Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak terkait lainnya.

“Hasil Rakor tersebut, bahwa e-RDKK tahun 2023 harus dengan sistem berbasis by NIK dan by Adress yang harus sinkron dengan data Dukcapil,” paparnya.

Karena itulah, pihaknya melakukan penandatanganan PKS dengan Dinas Dukcapil. “Alhamdulillah, setelah ada komunikasi yang intens, akhirnya kami tanda tangani Perjanjian Kerja Sama terkait Hak Akses Data Dukcapil,” tandas Roni. (tim)