Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si (kanan). (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Isu, kabar atau berita tentang pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang marak beredar di media sosial akhir-akhir ini ternyata bohong.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. “Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoax,” kata Miq Gite (sapaan H. Lalu Gita Ariadi) di Mataram, akhir pekan lalu.

Diketahui, belakangan ini berhembus kabar di medsos bahwa DPR RI berencana membahas dan mengesahkan lima Rancangan Undang-undang (RUU) Pemekaran Daerah. Termasuk pemekaran Provinsi NTB, dengan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa.

Miq Gite tidak menafikan, beberapa waktu lalu, anggota Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke NTB. Tujuannya, sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.

Substansinya, menurut Miq Gite, bukan pemekaran tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu.

“Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958,” paparnya.

Baca juga: Komisi II DPR RI Tinjau Dasar Hukum Pembentukan Provinsi NTB

Penyesuaian perlu dilakukan, lanjutnya, karena pada 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik, tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan,” tegas Miq Gite.

Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama. Sehingga, DPR RI menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi. Dan, disesuaikan dengan kondisi terkini.

“Jadi bukan RUU Pemekaran (provinsi/daerah). Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih Moratorium,” tegas pria kelahiran Lombok Tengah ini.

Kalaupun provinsi di Papua dimekarkan, dua provinsi menjadi lima provinsi, bukan berarti Moratorium DOB dicabut. “Pemekaran Papua ini, antara lain amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua,” ungkapnya.

“Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat,” tegas Miq Gite menambahkan. (tim)