
Masih Pakai UU 64/1958, tak Sesuai Perkembangan Perundang-undangan
–
MATARAM, Lakeynews.com – Komisi II DPR RI berkunjung ke Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/6). Kunjungan yang dipimpin Ketua Tim Komisi II Dr. H. Samsul Rizal, SE, MM itu untuk meninjau dasar hukum pembentukan Provinsi NTB.
Rombongan Komisi II DPR RI dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri diterima Sekda Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur.
Dalam pertemuan dengan Sekda NTB dan sejumlah pejabat terkait, Samsul Rizal mengatakan, DPR RI saat ini sedang mencoba memperbaiki dan memperbaharui dasar hukum pembentukan Provinsi NTB.
Menurutnya ada 20 provinsi yang diperbaiki dan diperbaharui dasar hukum pembentukannya. Dari jumlah tersebut, tujuh provinsi sudah selesai. Sedangkan 13 provinsi lainnya, termasuk NTB masih tahap penyelesaian.
Provinsi-provinsi tersebut, menurutnya, masih menggunakan Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958. “Undang-undang ini sudah sangat tua. Sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Miq Gite: Pemprov NTB Patuh dan Ikuti Arahan Pusat
Pemprov NTB menyambut baik semangat DPR RI dalam memperbaiki dan memperbaharui dasar hukum pembentukan provinsi, serta kunjungan rombongan Komisi II.
“Pemerintah Provinsi NTB akan patuh dan mengikuti arahan dari pusat. Kami sangat memahami ikhtiar ini untuk meluruskan dasar hukum pembentukan NTB untuk langsung bermuara ke Undang-undang dasar,” tutur Miq Gite, sapaan akrbnya.
Dijelaskan, NTB masuk dalam 13 list provinsi yang dianggap belum memiliki dasar pembentukan UUD 1945. NTB lebih mendasar pada pembentukan RIS (Republik Indonesia Sementara).
“Provinsi Bali, NTB dan NTT dibentuk dalam satu Undang-undang yang sama, yakni UU 64 Tahun 1958. Sehingga, DPR RI menganggap bahwa nuansanya masih federal. Dikret 5 Juli 1959, sedangkan kita (Provinsi NTB, red) terbentuk pada tahun 1958,” jelasnya. (tim)

One thought on “Komisi II DPR RI Tinjau Dasar Hukum Pembentukan Provinsi NTB”