Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, SH. (dok/lakeynews.com)

IPTU Malik: Awasi Anak-anak agar tidak Terseret Narkoba

DOMPU, Lakeynews.com – Keberhasilan menangkap dua terduga pengedar/bandar Sabu-sabu di tempat berbeda dan jauh pada Selasa (26/4) dini hari tadi, menambah deretan kasus yang diungkap dan jumlah pelaku yang diringkus Satuan Resnarkoba Polres Dompu, Polda NTB.

Kedua terduga yang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) oleh Tim Bravo Tambora itu, inisial R (23 tahun), warga Dusun Suka Jaya, Desa Cempi Kadindi, Kecamatan Pekat dan N (48 tahun), warga Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo.

“R ditangkap di Dusun Suka Jaya, Desa Kadindi. Sedangkan N ditangkap di Dusun Kalate, Desa Kempo. Mereka diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu-sabu,” kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.IK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Abdul Malik, SH, pada Lakeynews.com.

Dengan tertangkapnya R dan N tersebut, maka, sepanjang tahun 2022 (Januari – 26 April), satuan yang dikomandoi Malik berhasil mengungkap 27 kasus. Seiring dengan pengungkapan 27 kasus itu, pihaknya menangkap 37 tersangka. Juga mengamankan BB narkotika jenis Sabu-sabu 137,88 gram dan Ganja 134,36 gram.

Yang kerap disoroti publik minimnya informasi tentang kasus yang berhasil dituntaskan. Sudah berapa kasus yang berhasil diselesaikan prosesnya? Berapa kasus yang sedang dalam proses? Berapa pula yang dihentikan penyidikannya (SP3)?

Menjawab pertanyaan itu, Malik menjelaskan, termasuk kasus-kasus tahun 2021 yang diselesaikan tahun 2022 ini.

“Yang sudah masuk Tahap Dua ada 22 kasus, dilakukan RJ (restorative justice) lima kasus. Alhamdulillah, tidak ada yang di-SP3-kan,” urai pria yang akrab disapa Melo itu.

Dijelaskan pula, kasus 2021 yang saat ini sedang dalam proses ada tujuh kasus. Sementara kasus yang diungkap dalam pada tahun 2022 yang juga tengah diproses sebanyak 21 kasus.

“Dan, kasus yang sudah P21 (dinyatakan lengkap) untuk tahun 2022 sebanyak empat kasus,” papar Melo.

Terkait masih maraknya peredaran Narkoba, lebih-lebih menyeret pelaku yang masih usia anak-anak di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini, Melo mengharapkan adanya kesadaran dari semua lapisan masyarakat.

Warga (masyarakat), khususnya para orang tua sangat diharapkan kiranya lebih ketat lagi mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat kasus Narkoba.

“Jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba agar memberikan informasi kepada kami sebagai APH (aparat penegak hukum),” imbuh mantan Kapolsek Manggelewa, Pajo dan Pekat itu.

Dua Bandar tak Berkutik

Sebelumnya, Melo didampingi Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki membeberkan proses penangkapan dua terduga kasus Narkoba, R dan N beserta sejumlah BB, Selasa dinihari tadi.

Awalnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Bravo Tambora terlebih dulu menangkap R. Di tangan R, polisi mengamankan sejumlah BB, termasuk Sabu-sabu dan uang tunai Rp. 865 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik bersama Tim Bravo Tambora (berdiri, tiga dari kanan). Dan, dua terduga bandar yang diamankan bersama sejumlah BB oleh Tim Bravo Tambora. (ist/lakeynews.com)

Hasil pengembangan dan penggalian informasi lebih lanjut, R mengaku kepada polisi, bahwa barang tersebut didapatkan dari N di Kecamatan Kempo.

Tanpa buang-buang waktu, Tim Resnarkoba langsung meluncur ke Kempo. Di sana, Kasat Resnarkoba bersama Timnya berhasil menangkap N tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah BB.

“Pada saat kita gerebek kemudian menangkapnya, terduga N sedang duduk di depan rumahnya,” papar Melo.

Namun, sebelum itu, lanjutnya, Tim Bravo Tambora terlebih dulu mengintai sekitar TKP. Berikut memanggil beberapa warga sekitar sebagai saksi penggerebekan.

“Berat Bruto barang bukti yang diduga Sabu-sabu yang kita amankan 6,32 gram,” jelas Melo seraya mengatakan, kedua terduga beserta sejumlah BB dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. (tim)