
DOMPU, Lakeynews.com – Pelimpahan tersangka SAM dan barang bukti (BB) kasus dugaan penipuan berkedok arisan online ke Kejari Dompu, ditunda.
“Setelah dikoodinasikan dengan jaksa, tersangka SAM dan BB-nya dilimpahkan hari Rabu (12/1),” kata Kapolres Dompu melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki pada Lakeynews.com, Senin (10/1).
Sedianya, Polres Dompu, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos, beberapa hari lalu, berkas kasus arisan bodong dengan total nilai kerugian korban mencapai Rp. 1,3 miliar telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan.
Karena itu, dipastikan tersangka SAM dan BB-nya dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (10/1), hari ini.
“Saat ini SAM masih dalam tahanan kami. Senin depan, dia dan barang buktinya akan kita serahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Adhar dalam keterangan persnya di Dompu, Jumat (7/1).
Baca juga:
- Senin Depan, Tersangka dan BB Kasus Arisan Bodong Dompu Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Kasus Penipuan Rp. 1,3 M “Bersayap”, Kasat Reskrim Dompu dan Aktivis PUK Saling Lapor
Kira-kira apa penyebabnya, sehingga pelimpahan tersangka SAM beserta BB-nya ditunda dua hari lagi?
Untuk menjawab pertanyaan itu, Marzuki akan konfirmasikan dulu ke Reskrim. “Nanti kita tanyakan dulu ke teman-teman Reskrim,” kata Marzuki. (tim)
