
AKP Adhar: Saya tidak Pernah Menerima Uang Rp. 40 Juta dari Tersangka SAM
–
DOMPU, Lakeynews.com – Kasus penipuan melalui investasi bodong berkedok arisan senilai Rp. 1,3 miliar yang diduga dilakukan tersangka SAM, kini “bersayap”. Kasus tersebut, diproses Polres Dompu dan saat ini tersangkanya ditahan di Rutan Polres (Polsek Kota Dompu).
Buntutnya, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos berseteru dengan pria yang disebut-sebut aktivis, Abdul Khair Putra alias Putra Uma Keho (PUK). Selasa (4/1), hari ini, keduanya saling lapor secara hukum.
Informasinya, perseteruan ini berawal dari munculnya pernyataan PUK yang menduga Adhar melakukan pemerasan senilai Rp. 40 juta terhadap tersangka SAM untuk penangguhan penahanan.
Selain membantah pernyataan dan persoalan yang viral di media sosial tersebut, Adhar melaporkan PUK secara hukum ke Polres. Adhar merasa difitnah.
“Saya tidak pernah meminta atau menerima uang Rp. 40 juta dari tersangka (SAM),” bantah Adhar dalam pernyataan persnya, hari ini.
Adhar mengaku, pihaknya sudah memroses kasus ini secara profesional. Tersangkanya ditahan. “Kerugian yang dialami korban dari kasus ini sekitar Rp. 1,3 milliar,” jelasnya.
Diakui Adhar, ada beberapa orang yang menghadap (menemui)-nya dan meminta penangguhan penahanan tersangka. Namun, Kasat Reskrim tidak memenuhinya karena korban dalam kasus ini banyak.
“Nilai kerugian para korban juga tidak kecil. Totalnya sekitar Rp. 1,3 miliar,” paparnya.
“Kami sudah bekerja profesional. Karena kita tidak memenuhi permintaan penangguhan penahanannya, malah kita difitnah,” sambungnya dengan tegas.
Lebih jauh Adhar mengaku, baru kali ini menemui berita yang paling aneh. Pasalnya, dia sudah membantah dengan tegas dan menjelaskan tersangka masih dalam sel. “Karena ini fitnah buat saya, maka saya melaporkannya secara hukum,” tegasnya.

Hari ini juga, PUK pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Adhar dan dua penyidiknya ke Propam Polda NTB dengan dugaan tidak profesional dalam penyidikan dan dugaan pungutan liar (pungli).
Sebagaimana dilansir beberapa media online, Laporan PUK ke Propam Polda tersebut bernomor: SPSP2/01/I/2022/Propam, tanggal 4 Januari 2022.
Putra menegaskan, dugaan pemerasan terhadap tersangka sebanyak Rp. 40 juta adalah pengakuan dari pihak tersangka SAM.
Terhadap laporan balik PUK di Propam Polda ini, AKP Adhar belum memberikan tanggapannya.
–
Kasus Dugaan Penipuan
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah berbentuk investasi bodong berkedok arisan, sekitar Agustus 2021, dengan terduga SAM.
Menurut Kasat Reskrim AKP Adhar, kasus ini terungkap ketika sejumlah korban merasa tertipu dengan investasi bodong berkedok arisan.
Awalnya, korban dihubungi dan ditawarkan oleh tersangka untuk mengkuti investasi/arisan duos dengan berbagai jumlah uang. “Seperti Rp. 50 juta yang get tujuh hari. Atau, yang akan mendapatkan keuntungan tujuh hari sebesar Rp. 70 juta,” para Adhar pada Lakeynews.com, Selasa siang tadi.
Untuk meyakinkan para korbannya, lanjut Adhar, tersangka menawarkan keuntungan yang lebih dari uang hasil investasinya tersebut. Tersangka mengaku sebagai admin yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembangunan BTN, dan gudang-gudang pemilik bahan bangunan.
Awalnya, permainan tersebut lancar dengan get standar. Namun, setelah tersangka merayu korban dengan iming-iming investasi besar dan menambahkan sejumlah uang investasi, akhirnya korban mengirim uang sebesar yang diminta tersangka.
Saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan, tersangka tidak dapat mengirim uang-uang korban. Merasa curiga uangnya tidak kujung dikembalikan, korban menghubungi tersangka.
Saat bertemu dengan korban, jelas Adhar, tersangka mengakui perbuatannya, membujuk para korban, sehingga menyerahkan sejumlah uang untuk berinvestasi.
“Ternyata itu akal-akalan tersangka karena dirinya mengaku tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang dijelaskan diawal. Perusahaan tersebut ternyata fiktif,” bebernya.
“Karena hal tersebut, para korban mengalami kerugian sebesar Rp. 860 juta. Masih ada beberapa korban lain, sehingga total kerugian semua korban mencapai Rp. 1,3 miliar,” ungkap Adhar. (tim)

One thought on “Kasus Penipuan Rp. 1,3 M “Bersayap”, Kasat Reskrim Dompu dan Aktivis PUK Saling Lapor”