Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Berkas kasus dugaan penipuan berkedok arisan online dengan tersangka SAM, dinyatakan lengkap (P21). Karena itu, Polres Dompu memastikan, Senin (10/1) depan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan.

“Saat ini SAM masih dalam tahanan kami. Senin depan, dia dan barang buktinya akan kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos, dalam keterangan persnya di Dompu, Jumat (7/1).

Diketahui, dalam kasus ini terdapat sejumlah korban. Total kerugian para korban Rp. 1,3 miliar.

Baca juga: Kasus Penipuan Rp. 1,3 M “Bersayap”, Kasat Reskrim Dompu dan Aktivis PUK Saling Lapor

Adhar mengaku, sudah menjalani aturan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku dalam memroses kasus ini.

Selama SAM dalam tahanan, pihaknya tetap memberikan akses kepada tersangka untuk bertemu anaknya. “Kami juga tidak melarang tersangka bertemu anaknya,” tegas Adhar.

Lagi pula, lanjut Adhar, selama proses penyelidikan dan penyidikan, SAM tidak pernah membawa bayinya karena diasuh oleh neneknya dan diberikan susu botol (susu formula)

Menurut pengakuan tahanan yang sekamar dengan SAM, mereka tidak pernah melihat SAM memberikan ASI kepada bayinya. “Mereka sudah lama tidak pernah melihat bayinya dibawa untuk diberikan ASI,” tutur Adhar.

Pihak kepolisian juga telah menyediakan ruangan khusus bagi ibu/tahanan menyusui. “Setiap tahanan yang mempunyai anak Balita, dapat menyusui anaknya dengan leluasa,” paparnya.

“Disini jelas, kami tidak pernah melarang atau membatasi hak seorang bayi untuk mendapatkan ASI dari ibunya,” tegas Adhar. (tim)