
Furkan: Jalankan Tiga Kewenangan, Perhatikan Tiga Hal
PEMERINTAHAN desa adalah miniatur dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Mengacu pada legalitas standingnya, desa itu sama dengan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sebagai pejabat publik. “Hanya ruang lingkupnya yang berbeda,” kata Kabag Hukum Setda Dompu Furkan, SH.
Penjelasan itu disampaikan Furkan ketika memberikan pembinaan dalam Rakor dengan para Kades baru di Ruang Rapat Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Rabu (18/8/2021).
Baca juga:
(1) Terima SK, Para Kades “Baru” di Dompu Ikuti Rakor dan Pembinaan Perdana
(2) Terima SK, Para Kades “Baru” di Dompu Ikuti Rakor dan Pembinaan Perdana
Menurut dia, karena diatur oleh Undang-undang, maka Kades memiliki tiga kewenangan. Yaitu Kewenangan Atribut, Kewenangan Delegatif dan Kewenangan Mandat.
Menjalankan kewenangannya itu, ada tiga hal pula yang harus diperhatikan para Kades. Yaitu masa dan waktunya, wilayah dan tempatnya, serta materi kebijakan dan keputusannya.
“Pokoknya dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan aturan hukum. Jika demikian, maka amanlah bagi para Kades,” paparnya.
Melanjutkan pesan Bupati Kader Jaelani, Furkan meminta kepada para Kades itu agar merangkul semua komponen masyarakat di desanya.
“Tidak boleh mendikotomikan warga atau pihak yang satu dengan yang lain, pendukung dan bukan pendukung, terutama dalam pemberian bantuan maupun sasaran program pembangunan,” tegasnya.
Poin penting dan terakhir disampaikan Furkan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Kades harus memuat tiga unsur. “Harus berdasarkan kewenangan, prosedur dan berdasarkan substansinya,” urainya.

Imran: Kedepan, Seluruh Kades Dibintek
Dihubungi terpisah, Kasi Pengembangan Desa DPMPD Dompu Imran, SH, menyampaikan rencana yang akan segera dilakukan lembaganya.
Setelah Rakor dan Pembinaan perdana bagi para Kades tersebut, kedepan dilakukan Bimbingan Teknis (Bintek) bagi seluruh Kades se-Kabupaten Dompu.
Sayangnya, Boim (sapaannya) belum membocorkan kapan dan di mana kegiatan itu diselenggarakan.
Yang pasti, kata Boim, Bintek itu sebagai penyegaran dan pemantapan bagi para Kades dalam mengelola keuangan, melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Kepada seluruh Kades, Boim mengharapakan agar mempedomani aturan dan regulasi dalam setiap langkah mengemban amanah sebagai Kades.
“Kenali hukum, jauhi korupsi, maka akan aman perjalanannya,” imbuhnya. (tim/habis)
