Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu Drs. H. Muhibuddin, M.Si (kanan), menyerahkan SK kepada Kades baru. (ist/lakeynews.com)

H. Muhibuddin: Kelola Keuangan Desa tidak Boleh Asal-asalan

SETELAH Asisten I Setda Dompu H. Burhan, SH, giliran Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu Drs. H. Muhibuddin, M.Si, memberikan pembinaan.

H. Muhibuddin mengungkapkan, tugas inspektorat itu membina, mengawasi dan memeriksa seluruh aktivitas/kegiatan terkait pelaksanaan kegiatan para Kades.

“Selanjutnya inspektorat akan mengeluarkan hasilnya untuk ditindaklanjuti,” urai laki-laki yang lebih dekat dipanggil Aba Hi itu.

Diingatkan Aba Hi, Kades dalam mengelola keuangan desa harus ada output dan outcome-nya. “Tidak boleh asal-asalan dalam pengelolaannya,” tegasnya.

Maksud dia, pelaksanaan pengelolaan keuangan dimaksud bukan hanya untuk menggugurkan program. “Bukan itu, tetapi harus memiliki nilai manfaat bagi masyarakat,” tegasnya lagi.

Terkait pelaksanaan pembangunan, bila perencanaan program sudah ditetapkan oleh Kades sebelumnya, maka Kades baru diberi ruang melakukan perubahan lewat APBDes Perubahan.

“Itu dibenarkan. Tentunya harus melewati musyawarah desa dan ada berita acara perubahnnya,” imbuh Aba Hi.

Para Kades diingatkan, setelah menggunakan uang lewat kegiatan atau program, wajib untuk segera menyusun SPJ (Surat Pertanggungjawaban)-nya.

“Jangan menunggu turun pemeriksaan baru dibuatkan SPJ-nya. Ini harus diperhatikan betul,” ujarnya.

“Tata Staf Jangan Balas Dendam”

Sehubungan dengan penataan staf dan aparatur, Kades baru diminta tidak mengedepankan unsur balas dendam. “Jangan sampai ada unsur balas dendam karena masalah politik. Tetapi, harus dilalukan pembinaan,” paparnya.

Kalau dalam pembinaan, staf atau aparatur itu tidak menuruti maka lakukan peringatan. Kepada yang bersangkutan berikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.

Jika selama pembinaan tidak ada perubahan, Kades berhak bertindak dan melaporkan ke Inspektorat, Camat dan Dinas DPMPD dilakukan pemeriksaan secara khusus dan diberikan rekomendasi atau LHP-nya.

Kepala DPMPD Kabupaten Dompu Hairuddin, SH (kanan) dan Kabag Hukum Setda Dompu Furkan, SH. (ist/lakeynews.com)

Hairuddin: Berhentikan atau Angkat Perangkat Desa Ikuti Mekanisme

Sementara itu, Kepala DPMPD Hairuddin, SH, menguraikan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Baca juga:

(1) Terima SK, Para Kades “Baru” di Dompu Ikuti Rakor dan Pembinaan Perdana

(3) Terima SK, Para Kades “Baru” di Dompu Ikuti Rakor dan Pembinaan Perdana

Menurutnya, para Kades harus mengikuti mekanisme dan aturan. Antara lain, Permendagri Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

“Tidak boleh melakukan pemberhentian karena dendam politik. Lewati (ikuti) mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

“Sering-sering melakukan konsultasi ke dinas (DPMPD, red) bila ada hal-hal yang kurang jelas dan butuh pencerahan,” imbuh Hairuddin menambahkan. (tim/bersambung)