
DOMPU, Lakeynews.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Dompu, kembali mengungkap kasus jual beli narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah salon kencantikan.
Kali ini, anggota Sat Resnarkoba membekuk tiga pria yang diduga hendak bertransaksi narkotika jenis Sabu-sabu di Salon Bobi. Sebuah salon kecantikan di wilayah Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.
Sebelumnya, Sat Resnakoba Polres Dompu juga berhasil mengungkap kasus Narkoba di sebuah salon kecantikan di sekitar Kota Dompu.
Dua dari tiga terduga yang dibekuk Selasa (26/1) malam itu, merupakan warga Kecamatan Manggelewa, Dompu. Yaitu AH (28), warga Dusun Nggaro nae, Desa Tanju dan SF (41), warga Dusun Suka Maju, Desa Tente. Sedangkan satu orang lagi, JR (24), mengaku beralamat di Dusun Tolo Oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
“Kami telah mengamankan ketiga terduga beserta barang bukti. Kuat dugaan, ketiganya hendak bertransaksi Narkoba,” kata Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos, dikutip Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah, Rabu (27/1).

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang dihimpun anggota, bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lebih lanjut. Anggota mencurigai tiga pria yang masuk bersamaan ke salon itu.
Setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, anggota menghampiri dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. “Tapi, sebelum melakukan penggeledahan, anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas,” jelas Tamrin.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga klip transparan yang diduga Sabu-sabu dalam kantong jaket AH, dengan berat total 6,99 gram. Anggota juga mengamankan dua Handphone dan satu sepeda motor jenis Honda Vario.
Ketiga terduga bersama barang bukti diangkut ke Mapolres Dompu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I. “Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” papar Tamrin.
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Yakni terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat empat tahun. (tim)
