Ketua Tim Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, memberikan keterangan terkait penangkapan UJ (kiri). Terduga UJ saat digeledah Tim Dit Resnarkoba (kanan atas) dan pemeriksaan barang bukti. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Warga Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, inisial UJ (31) yang dibekuk Tim Dit Resnarkoba Polda NTB, Sabtu (23/1) pagi itu diduga kuat sebagai pengedar Narkoba.

Sebagaimana dibeberkan Ketua Tim Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK dan ramai dilansir sejumlah media, bahwa UJ diringkus dan diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, narkotika bukan jenis tanaman, yakni Sabu-sabu seberat 19,6 gram.

“UJ sudah kami amankan setelah kami temukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan rumahnya,” jelas Yogi dikutip Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah dan diperkuat Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos.

Menurut Yogi, penggeledahan dilakukan timnya berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (22/1) siang tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di rumah UJ.

Berdasarkan informasi tersebut, Timnya langsung pengembangan penyelidikan. Keesokan harinya, tim menuju rumah UJ untuk melakukan penggeledahan. Operasi itu disaksikan warga di sekitar rumah UJ.

Hasilnya, tim menemukan sejumlah BB yang tersimpan di dalam sebuah kotak kardus. Yaitu lima bungkus klip berisikan kristal bening yang diduga Sabu-sabu seberat 19,6 gram.

Selain 19,6 gram Sabu-sabu, Tim juga menyita sejumlah BB lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika. BB tersebut, dua unit Handphone, satu unit timbangan elektrik dan tiga buah klip kosong.

UJ kemudian digelandang dan diangkut ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) yakni terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I. “Terduga diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Terduga UJ juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi. “Pasal ini ancaman pidana penjaranya paling singkat empat tahun,” tandasnya. (tim)