Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (22/1). (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Selain memastikan bahwa si laki-laki pemeran video mesum di Ruang Isolasi Covid-19 Dompu, NTB adalah oknum anggota polisi, pihak kepolisian telah mengantongi identitas si pemeran wanita.

“Kita sudah dapatkan identitasnya,” kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (22/1). Saat itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres IPTU Ivan Ronald Cristofel, STK.

Kini, kepolisian tengah menyelidiki dan mendalami biang lolosnya si “aktris” mesum itu masuk sampai ke ruang isolasi pasien Covid-19. “Kita akan lakukan klarifikasi pada yang bersangkutan untuk mengetahui,” papar Kapolres.

Apa saja yang hendak diketahui kepolisian?

Kapolres mengungkapkan, pihaknya menggali informasi tentang sejauhmana pengamanan yang dilakukan pihak RSUD Dompu.

“Bagaimana pengamanannya, sampai bisa meloloskan yang bersangkutan (si wanita pemeran video mesum, red) hingga bisa bertemu dengan oknum polisi yang sedang menjalani isolasi (Covid-19),” tandas Kapolres.

Dijerat UU Kesehatan, Oknum Polisi Itu Terancam Dibui

Sebelumnya, Kapolres Syarif membeberkan sosok pria dalam video syur berdurasi 1 menit 30 detik yang viral pada beberapa hari terakhir.

Menurutnya, si laki-laki yabg diduga sebagai pemeran video asusila tersebut, oknum anggota Polres Dompu berinisial F.

“Oknum yang ada dalam kamar isolasi nomor 06 tersebut anggota Polres Dompu yang saat itu menjalankan perawatan,” ungkapnya.

Oknum tersebut telah dibuatkan laporan polisi oleh Propam Polres Dompu untuk ditindaklanjuti dengan peraturan disiplin dan kode etik keanggotaan.

“Kita menjeratnya dengan UU Kesehatan, UU Penyebaran Wabah Penyakit tentang Kekarantinaan,” tegas Kapolres.

Ditambahkan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 9 menyebutkan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1, dan atau menghala-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

Terkait pemeriksaan oknum tersebut, Kapolres mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Dinas Kesehatan soal kesehatan oknum itu.

“Saat ini, oknum tersebut sedang dilakukan isolasi di Gedung Terpijar (Sanggilo) Dompu,” jelasnya. (tim)