Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, STK. (ist/lakeynews.com)

Berkas Lengkap, Polres Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejari

DOMPU, Lakeynews.com Masih ingat dengan kasus persetubuhan dan pembunuhan terhadap bocah wanita berumur tujuh tahun di Kabupaten Dompu, NTB pada Juli 2020 lalu?

Terduga pelaku, RD (17) dalam waktu yang tidak lama lagi akan menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat.

Kejari Dompu menyatakan, berkas perkara kasus ini sudah lengkap (P21). Sehingga pihak Polres Dompu melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB)-nya ke Kejari.

“Setelah menerima surat P21 dari Kejari, kami melakukan penyerahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red),” Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, STK, Selasa (19/1).

Penyerahan tersebut, lanjut Ivan dikutip Paur Subbag Humas Polres Aiptu Hujaifah, dilakukan pada Senin (18/1), sekitar pukul 11.00 Wita.

Diketahui, RD diduga tega menyetubuhi S (7). Kasus itu terjadi di rumah korban, Dusun Mada Mina, Desa Mumbu, Kecamatan Woja pada Minggu, 19 Juli 2020, sekira pukul 04.00 Wita.

Saat itu, korban sedang tidur pulas. RD yang tengah bersama korban di atas rumah diduga menyetubuhi korban. Sehingga korban pingsan.

Karena merasa takut aksi bejatnya ketahuan, RD berusaha menciptakan alibi. Dia kemudian membakar tikar dan gorden hingga rumah itu terbakar bersama korban.

Namun, hal tersebut berhasil diungkap Polsek Woja dan Satuan Reskrim Polres.

IPTU Ivan mengaku, setelah menerima surat P21 dari Kejari, pihaknya menindaklanjuti dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari.

Terancam 20 Tahun Penjara

RD dijerat dengan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya, pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Ivan. (tim)