
DOMPU, Lakeynews.com – Satuan Resnarkoba Polres Dompu terus bergerak. Baru hari keempat tahun 2021, mereka berhasil menangkap dua pria yang tengah asyik pesta barang terkutuk itu.
Adalah JB (32), warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu dan AP (20), warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.
Keduanya tim Sat Resnarkoba tadi malam (4/1) sekitar pukul 20.30 Wita. “Mereka tengah asik pesta Narkoba di sebuah salon pinggir jalan raya Lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai Dua Barat, Kelurahan Kandai Dua,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Menurut Hujaifah,Narkoba yang diduga dimiliki, dikuasai dan disalahgunakan kedua orang itu Narkotika golongan satu, bukan jenis tanaman yaitu Sabu-sabu.
Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salon tersebut kerap dijadikan tempat pesta Narkoba.
Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.

Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, di hadapan keduanya, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.
Kedua terduga beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu. Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Hujaifah. (tim)
