
Lahan yang ditetapkan untuk dibebaskan dalam APBD, sudah puluhan tahun dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, baru pada Tahun Anggaran 2020/2021 dialokasikan.”
Rafidin, S.Sos, anggota DPRD Kabupaten Bima.
BIMA, Lakeynews.com – Anggota DPRD Kabupaten Bima Rafidin, S.Sos, membongkar dugaan mafia dan korupsi dalam pengadaan (pembebasan lahan) oleh Pemkab Bima.
Antara lain, lahan Vokasi Unram di Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Lahan Embun Soka Kecamatan Wawo, lahan Jembatan Gantung Desa Parangina Kecamatan Sape, lahan Pembangunan Jalan di tanjakan Doro Belo Kecamatan Palibelo, lahan persiapan pembangunan Masjid Agung di depan kantor Bupati, Kecamatan Woha dan sejumlah titik lahan lainnya.
Utusan Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil III (Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora) melihat anggaran pembebasan lahan yang mencapai belasan miliar per tahun dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam penetapan penetapan APBD murni, termasuk untuk tahun 2021 yang dianggarkan Rp. 10 miliar untuk pembebasan lahan Vokasi Universitas Mataram (Unram) di wilayah Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Rafidin mencium ada yang tidak beres.
Pengesahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020/2021 misalnya, menurutnya, hanya menghabiskan uang tanpa menghasilkan manfaat untuk daerah maupun masyarakat Kabupaten Bima.
Sesuai fakta yang dikumpulkan, Rafidin menemukan kejanggalan dalam penetapan item ABPD untuk pembebasan lahan di sejumlah titik. Seperti yang disebutkan di atas.
“Untuk Vokasi Unram pembebasan lahan, saya menduga ada ketimpangan di dalamnya. Penetapan harga yang tidak berdasarkan NJOP dan menggunakan anggaran yang mencapai belasan miliar. Harusnya APBD itu dapat dinikmati oleh banyak masyarakat,” kritik anggota Komisi I ini.
Tidak hanya itu. Pembebasan lahan jembatan gantung di Sape, Lahan Embun Soka, dan Lahan Doro Belo, Rafidin juga menduga ada mafia di dalamnya.
“Lahan yang ditetapkan untuk dibebaskan dalam APBD tersebut sudah puluhan tahun dimanfaatkan oleh masyarakat, namun baru pada TA 2020/2021 dialokasikan,” tegas pria berlatar belakang wartawan yang juga mantan ketua PWI Bima ini.
“Ini miris dan patut dicurigai ada mafia yang terstruktur dalam item pembebasan lahan ini. Kenapa baru tahun ini dianggarkan. Bukankah lahan tersebut sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat,” sambung Rafidin.
Karena itu, pria kelahiran Sampungu, Soromandi ini meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Intitusi penegak hukum harus segera membentuk tim dalam rangka menyelamatkan uang negara dari dugaan kejahatan sistematis.
“Ini perlu langkah cepat penegak hukum untuk melihat secara jelas rincian APBD di Bima. Ada dugaan APBD fiktif di Pemkab Bima hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” harapnya.
Rafidin mengatakan, pembahasan APBD di rapat Banggar Legislatif dan Eksekutif dilakukan seolah hanya untuk memenuhi syarat Undang-undang. Namun dalam praktiknya tersisip kepentingan dan berlaku sejak dulu.
“Beberapa kali saya di meja rapat lakukan evaluasi rencana item ABPD Bima, namun tidak ditanggapi. Saya tidak bisa seorang diri untuk menekan dugaan kejahatan dalam tubuh lembaga. Karena suara terbanyak dan banyaknya kepentingan elit mengharuskan saya menggunakan cara lain untuk membuka kedok kejahatan ini,” bebernya.
–
Bantah Ada Mafia, Pemkab Bima: Sudah Sesuai Prosedur
Dikonfirmasi terkait beberapa dugaan itu, Pemkab Bima melalui Kabag Tatapem Setda, Masykur, memberikan bantahan. Terutama aroma mafia dan korupsi dana pembebasan sejumlah lahan untuk kepentingan umum tersebut.
“Pengadaan tanah (lahan) oleh Pemkab Bima dilakukan sesuai prosedur, tahapan-tahapan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Masykur pada Lakeynews.com, Sabtu (2/1) malam.
Ketentuan dimaksud, lanjut Masykur melalui telepon genggamnya, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dijelaskan, penilaian besaran nilai ganti rugi tanah, dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik. Yakni lembaga independen yang menilai besaran nilai ganti rugi tanah yang dibeli oleh pemerintah.
Pihak Pemkab juga, lanjut Masykur, sudah melakukan beberapa tahapan. Mulai dari sosialisasi awal kepada pemilik lahan, diundang dan diberitahukan tentang rencana penggunaan lahan mereka.
“Seperti untuk Vokasi Unram, sudah kita sosialisasikan. Kita beritahukan, bahwa tanah mereka akan dipergunakan untuk perluasan Vokasi Unram,” tegas Masykur sembari kembali menegaskan, semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur.
Sebelumnya, upaya konfirmasi dilakukan media ini kepada Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima Chandra Kusuma, Ap. Sayangnya, pesan singkat yang disampaikan Lakeynews.com melalui WhatsApp-nya hanya dibaca dan tidak dibalas. (tim)
