Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos dan Kanit Korupsi Sat Reskrim IPDA Rusnadin. (tim/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Sepanjang tahun 2020, tercatat 12 personel Polres Dompu, NTB, diproses karena tersangkut pelanggaran disiplin kepolisian.

“Yang sudah diputus dan diberikan tindakan tegas sembilan personel. Tiga personel lainnya masih diproses,” beber Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK.

Hal tersebut disampaikan Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos dan Kanit Korupsi Sat Reskrim IPDA Rusnadin, saat Press Release Akhir Tahun 2020 di Mapolres setempat, Kamis (31/12) pagi.

Personel-personel tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas selama 31 hari berturut-turut. “Ulahnya merusak citra Polri, sehingga kita proses dan tindak tegas,” tegas Kapolres.

Bentuk sanksi tegas yang diberikan tersebut beragam. Ada yang ditahan gajinya, ditahan kenaikan pangkatnya, dihukum kurungan dan beberapa jenis sanksi lainnya.

Pemberian tindakan tegas tersebut sebagai bentuk bahwa Polres Dompu telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan dan mewujudkannya tugas pokok dan fungsi Polri. Itu sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.

“Terutama tertuang dalam pasal 13. Dimana salah satu dari tiga tugas pokok Polri adalah penegakan hukum,” jelas Kapolres Syarif. (tim)